
Kupang||DetikNTT.com – BPJS Ketenagakerjaan semakin gencar mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kreatif di Kupang, yang telah dideklarasikan sebagai ibukota ekonomi kreatif nasional. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto seiring dengan kunjungan Menteri Koordinator (Menko) yang bertujuan untuk pengembangan dan pemberdayaan pekerja lepas, khususnya pekerja kreatif.
“Menko menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi signifikan, mencapai sekitar 7% terhadap perekonomian nasional,” ujar Eko
Pentingnya perlindungan bagi pekerja informal juga menjadi sorotan utama. Di Indonesia, terdapat sekitar 60 juta pekerja informal yang memerlukan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk aktif dalam acara pemberdayaan ekonomi kreatif di Kupang, sebagai bentuk dukungan terhadap kota ini sebagai pusat ekonomi kreatif nasional.
“Kami mendukung penuh NTT sebagai provinsi kota ekonomi kreatif nasional dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja kreatif. Misalnya, seperti Bu Dewi seorang make up artist dengan mobilitas tinggi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga perlindungan sangat penting,” tambahnya.
Saat ini, dari total pekerja informal yang aktif membayar iuran, baru 42 juta yang terlindungi. Sementara itu, 26 juta peserta adalah pekerja penerima upah (formal), dan 10,4 juta adalah pekerja bukan penerima upah (informal). Secara nasional, dari 60 juta pekerja bukan penerima upah, baru 10,4 juta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan beberapa strategi, antara lain: 1. Literasi: Meningkatkan pemahaman pekerja formal dan informal mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Persuasif: Mendorong pekerja untuk secara sadar melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan Pemerintah dan CSR: Melibatkan pemerintah daerah melalui APBD/APBN untuk memberikan perlindungan selama 3-6 bulan pertama, serta menggandeng perusahaan swasta melalui program CSR.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menambahkan bahwa jumlah peserta di NTT saat ini mencapai 18.515 orang, baik dari sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) maupun penerima upah (PU).
Dengan berbagai upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja kreatif dan informal di Kupang dan seluruh NTT yang terlindungi, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian daerah dan nasional.**







