Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Kerja Sama TNI-Kejaksaan se-Wilayah Bali Nusra

119
×

Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Kerja Sama TNI-Kejaksaan se-Wilayah Bali Nusra

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com ||Kupang– Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dan pertahanan negara, pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 08.00 WITA, telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejati NTB, dan Kejati NTT, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejati Bali. 

Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, bersama dengan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh prajurit TNI, pegawai Kejati Bali, serta dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU) Kodam IX/Udayana, para Dandim dan Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, para PJU Kejati Bali, Kajari se-Bali, serta disaksikan secara virtual oleh PJU Kejati NTB dan NTT, para Kajari se-Nusa Tenggara, dan Dandim se-Nusa Tenggara. Turut ditampilkan dalam apel ini sejumlah kendaraan operasional Kejaksaan dan alutsista milik Kodam IX/Udayana, Lanal, dan Lanud, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Bali Nusra. 

Amanat Kajati Bali: Sinergitas Nyata untuk Penegakan HukumDalam amanatnya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa Apel Gelar Pasukan ini merupakan simbol konkret sinergitas kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pengamanan institusi Adhyaksa.

Baca Juga:  Peter Salem, Pemuda Asal TTS Raih Juara Pertama Lomba Video Menanam Bersama Kebun Jane

“Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi dan sinergitas lembaga, sekaligus penyerahan personel TNI yang akan ditugaskan mendukung kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB, dan NTT, sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer,” ungkap Kajati Bali.

Beliau juga merujuk Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 serta Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, yang memperkuat landasan hukum pelibatan unsur militer dalam mendukung fungsi penuntutan militer di lingkungan Kejaksaan. 

Baca Juga:  Polda NTT Berpartisipasi Dalam Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

Amanat Pangdam IX/Udayana: Wujud Implementasi MoU TNI dan Kejaksaan RISementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung keamanan dan perlindungan institusi Kejaksaan dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.

“Peran TNI bersifat mendukung dan terbatas, sesuai koridor hukum, dalam pengamanan objek, personel, serta operasi bersama apabila dibutuhkan,” tegas Pangdam.

Beliau juga memberikan beberapa arahan penting kepada prajurit:

1. Pahami tugas dengan detail, jaga profesionalisme dan netralitas, serta hindari penyalahgunaan wewenang.

2. Laksanakan koordinasi erat sesuai MoU dan surat tugas.

3. Terapkan deteksi dini dan cegah potensi gangguan hukum serta keamanan.

4. Jaga disiplin dan moralitas sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas.

Di akhir amanat, Pangdam menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman, bersih, dan adil, khususnya di wilayah Bali, NTB, dan NTT. Penandatanganan PKS: Komitmen Kolaboratif dalam Penegakan HukumRangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kajati Bali, Kajati NTB, dan Kajati NTT dengan Pangdam IX/Udayana, sebagai langkah konkret untuk membangun sinergi antarlembaga.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-78 Angkatan Udara Republik Indonesia, Anugrah Motor dan TNI AU Gelar Kejuaraan Road Race

PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat dukungan TNI terhadap stabilitas dan independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kerja sama ini juga merupakan implementasi langsung dari:·  Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI (tanggal 6 April 2023), serta· Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya. PenutupKegiatan ini bukan sekadar seremoni formal, tetapi menjadi bukti nyata kolaborasi strategis antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam mewujudkan sistem penegakan hukum dan keamanan nasional yang kokoh, adaptif, dan terintegrasi. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antar-institusi negara yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara   

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *