Kupang, DetikNTT.Com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan skema khusus untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak Gempa Flores tetap terpenuhi, terutama di wilayah yang sulit dijangkau bantuan.
Melalui Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, masyarakat yang membutuhkan makanan, minuman, tenda, dan selimut dapat memperoleh kebutuhan tersebut terlebih dahulu melalui kios atau toko terdekat. Pembayaran kemudian diselesaikan pemerintah setelah melalui proses verifikasi.
Kebijakan tersebut menjadi langkah cepat Pemprov NTT agar warga terdampak tidak harus menunggu bantuan tiba ketika kebutuhan dasar sudah mendesak.
Berdasarkan data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT hingga 28 Agustus 2026, skema tersebut telah diterapkan di tujuh kabupaten, mencakup delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan.
Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan tercatat telah menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Wilayah yang telah menerapkan skema ini antara lain Kabupaten Sikka, Nagekeo, Ende, Manggarai, Ngada, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.
Di Kabupaten Manggarai, salah satu penerapannya berlangsung di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong. Posko Mandiri Disabilitas di wilayah tersebut memanfaatkan kios warga sebagai tempat memperoleh kebutuhan pokok bagi para penyandang disabilitas.
Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, mengapresiasi kebijakan tersebut karena warga dapat memenuhi kebutuhan melalui kios terdekat dengan pendampingan aparat dan pihak kelurahan.
“Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan di kios terdekat dan didampingi oleh rekan-rekan pegawai serta pihak kelurahan,” ujarnya.
Kebijakan serupa juga membantu anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Pengelola panti, Maria Baso, mengatakan mekanisme tersebut membuat kebutuhan anak-anak dapat dipenuhi lebih cepat tanpa harus menunggu bantuan terpusat.
“Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama,” katanya.
Selain membantu warga terdampak, skema tersebut turut menggerakkan ekonomi lokal. Kios dan pedagang kecil di sekitar lokasi terdampak dilibatkan sebagai penyedia kebutuhan masyarakat, sementara pembayaran dilakukan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemilik Kios Feri di Kelurahan Poco Mal, Ferialis Saba, menilai kebijakan tersebut membantu dua pihak sekaligus. Masyarakat dapat segera memperoleh kebutuhan, sementara pelaku usaha lokal tetap memiliki aktivitas ekonomi di tengah situasi bencana.
Manfaat serupa dirasakan masyarakat Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo. Warga yang belum menerima bantuan dapat memperoleh bahan pangan melalui kios-kios yang tersedia di sekitar mereka.
Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, mengatakan mekanisme tersebut menjadi solusi bagi warga di sejumlah dusun yang belum mendapatkan bantuan.
Kebijakan ini juga menjangkau wilayah kepulauan seperti Pulau Palue, Kabupaten Sikka, yang memiliki tantangan akses dalam distribusi bantuan.
Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberi ruang bagi kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usaha selama masa tanggap darurat.
Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemprov NTT terus memperluas penerapan kebijakan tersebut ke wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan.
Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa dalam kondisi darurat, kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena bantuan belum tiba. Melalui pemanfaatan kios-kios terdekat, pemerintah berupaya memastikan warga terdampak tetap memperoleh makanan, minuman, tenda, dan selimut terlebih dahulu, sementara proses administrasi dan pembayaran diselesaikan kemudian sesuai ketentuan.














