Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalPolitik

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

640
×

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Kupang — Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Aprian Boru, 27, yang terjadi di Kawasan Hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 8 Maret 2025. Keempat pelaku yang ditangkap adalah GB, SN, ET, dan SK, yang kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:  Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas dalam Kasus MTN Bank NTT

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) di Polresta Kupang Kota, menjelaskan bahwa GB berperan sebagai eksekutor pembunuhan, dibantu oleh SN, sementara SK dan ET turut serta dalam tindakan penyertaan.

Pembunuhan ini didorong oleh ketersinggungan para pelaku terhadap pakaian yang dikenakan korban, yakni sebuah kaos yang terdapat gambar salah satu perguruan silat.

Baca Juga:  Wakafkan Jalan ke Perkuburan Aembambu, Warga : Kami Kecewa dengan Djafar Ahmad Jalan dibiarkan Rusak Parah
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *