
DetikNTT.com||Kupang– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 5 Kupang telah berjalan sesuai rencana. Kuota sebanyak 417 siswa telah terpenuhi, dan saat ini tengah berlangsung proses pendaftaran ulang.Hal tersebut disampaikan Kepala SMAN 5 Kupang Veronika Wawo, S.Pd., M.Pd kepada media mengatakan proses PPDB terlaksana dengan baik. “Kami telah melaksanakan rapat bersama orang tua siswa, pengurus komite, dan para calon siswa. Dalam rapat tersebut kami menyepakati bersama mengenai pembiayaan dan kebutuhan siswa,” ungkapnya saat ditemui Rabu (25/6/2025)

.Menurutnya, biaya sebesar Rp2.200.000 yang disepakati bersama orang tua mencakup berbagai kebutuhan individu siswa, seperti perlengkapan olahraga, buku panduan, dan kartu identitas sekolah. “Dana itu bukan untuk pungutan sekolah, tapi lebih pada kebutuhan pribadi siswa selama tiga bulan awal,” jelasnya.Pihak sekolah juga memberikan fleksibilitas pembayaran. “Ada orang tua yang sudah membayar lunas, ada yang mencicil, dan ada juga yang belum bisa membayar. Kami beri kemudahan dengan sistem termin dan nota kesepahaman bersama,” tambahnya.
Terkait peluang siswa baru, Kepala SMAN 5 Kupang menyebutkan bahwa jika ada siswa yang mengundurkan diri setelah pendaftaran ulang, maka masih ada kemungkinan pembukaan Gelombang II. Tahapan kedua pendaftaran direncanakan dibuka pada 4–6 Juli 2025,dan setelah itu akan dilanjutkan dengan penerimaan untuk jalur umum jika kuota masih tersedia.Sekolah juga mengaku masih terus menerima permintaan dari masyarakat yang ingin memasukkan anaknya, namun kuota sudah penuh. “Banyak yang datang langsung ke sekolah karena belum mendapat tempat, tapi kami harus patuhi kuota yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait informasi dugaan keberatan orang tua terhadap biaya pendidikan, pihak sekolah menyatakan telah mengonfirmasi ke Kepala Ombudsman NTT dan menjelaskan bahwa seluruh proses sudah disepakati dalam rapat. “Semua pembiayaan dijelaskan secara transparan. Orang tua diberikan ruang tanya jawab dan tidak ada penolakan saat rapat,” jelas Kepala Sekolah.
Pihak Ombudsman NTT membenarkan telah menerima aspirasi dari beberapa orang tua. Namun, berdasarkan keterangan dari mereka, keberatan tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi. “Kami sudah teruskan ke sekolah agar bisa dikaji kembali, termasuk mempertimbangkan rasionalisasi pungutan komite sesuai kebijakan Gubernur dan Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Ombudsman.
Kepala Ombudsman juga menyarankan agar pihak sekolah menghitung ulang kebutuhan dana, terutama karena sebagian guru honorer kini telah beralih menjadi ASN P3K. “Kalau jumlah guru honorer sudah menurun, seharusnya beban pembiayaan juga bisa dikurangi,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kepala SMAN 5 Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terbuka untuk evaluasi bersama dan siap menyesuaikan sistem jika memang diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa sistem PPDB ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, tanpa membebani orang tua murid” pungkasnya.













