DetikNTT.Com || Kupang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Pada jumat,19 April 2024 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di Kelurahan Numbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota kupang dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Julius Djami Djo alias Madoke
Tempat Lahir : Waduwalla
Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun / 10 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia (WNI)
Alamat : RT. 005 RW. 003 Desa Waduwalla, Kec. Sabu Liae, Kab. Sabu Raijua
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP
Bahwa terpidana atas nama JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Bahwa sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah beberapa kali berusaha mencari dan mengamankan terpidana JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE yaitu :
Pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Wita di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan di dampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH. beserta tim Tabur Kejati NTT melakukan pencarian terhadap terpidana Julius Djami Djo disekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana Julius Djami Djo namun, hingga pukul 18.30 WITA, Terpidana tidak ditemukan.
Pada hari Kamis, tanggal 29 Pebruari 2024, sekitar pukul 17.10 WITA berlokasi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Tim Tabur KEJATI NTT kembali melakukuan pencarian DPO atas nama terpidana Julius Djami Djo alias Madoke setelah diperoleh informasi dari informan bahwa terpidana atas nama Julius Djami Djo alias Madoke berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang namun sampai dengan pada pukul 18.00 WITA, terpidana tidak ditemukan di lokasi.
Pada hari Jumat tgl 15 Maret 2024 s/d tanggal 16 Maret 2014, Tim TABUR KEJATI NTT mendapatkan informasi jika terpidana berada di Kel. Benpasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara namun ketika Tim TABUR KEJATI NTT ke lokasi tersebut, terpidana tidak juga di temukan.
Akhirnya pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di Kelurahan Numbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Julius Djami Djo alias Madoke.
Saat diamankan, Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. **