DetikNTT.Com || Ende – Kasus penganiayaan yang dilakukan (NM) oknum anggota Polri, asal Polres TTS, bersama sekelompok Pemuda, terhadap Fajar Abdi Dile Kaki (Korban), warga Kelurahan Paupire, pada Selasa, ( 1/04/2025) pukul 02.00 dini hari, di Puupui, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT, telah mencoreng nama baik Institusi Polri, Khususnya Polres Ende.
Betapa tidak, Polres Ende yang selama ini, dikenal cukup humanis dengan warga masyarakat Kabupaten Ende, harus tercoreng nama baiknya, dengan perilaku Oknum anggota Polres TTS yang sangat arogan dan memalukan.
Dari hasil pemeriksaan (Visum)petugas RSUD Ende Fanny Kristiani, Instalasi gawat Darurat, 2025/04/01/PS0009, Fajar Abdi dile Kaki, (Korban) mengalami memar di sekujur tubuhnya, akibat penganiayaan tersebut.
Kronologi kejadiannya, Fajar (Korban) 23 tahun, warga Kelurahan Paupire, ditelpon oleh kekasihnya Irma Faizah ( 22) untuk ambil rokok di rumahnya pada pukul 01.00, dini hari.
Setelah mengambil rokok, dan niat kembali ke rumahnya, Sekelompok pemuda yang berjumlah 5 Orang mengajak korban ke rumah salah satu anggota Polres Ende dan melakukan penganiayaan secara bersama – sama.
Setelah beberapa menit datanglah (NM) oknum anggota Polisi dari polres TTS turut melakukan penganiayaan, lalu membawa korban ke Polres Ende. Sampai di halaman Polres Ende, korban disuruh merayap dan kembali dilakukan penganiayaan.
Karman Sado Kaki ( Kakak Korban) kepada media ini di Kaki Lena Hills, sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, yang telah mencoreg nama baik Polri, pihaknya mengharapakan Polres Ende, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Anggota Polri tersebut, yang telah merusak Cita Polri di mata masyarakat Kabupaten Ende.
Sebelum berita ini diturunkan Oknum Anggota Polres TTS, tersebut, ( Pelaku) sudah amankan, di tahanan Polres Ende.