
Kupang,detikntt.com – Pelebaran Jalan Balibo–Umasukaer di Kabupaten Malaka yang dikerjakan oleh PT Bahagia Timor Mandiri pada Tahun Anggaran 2025 menuai persoalan. Proyek tersebut diketahui melintasi kawasan Cagar Alam Kateri.
Proyek senilai Rp20,4 miliar ini bersumber dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Ryanto Tobing, saat dikonfirmasi pada Senin, 15 November 2025, menegaskan bahwa tidak ada penebangan pohon di kawasan cagar alam.
“Tidak ada penebangan. Di lapangan kami masih mempertahankan pohon. Bisa dilihat langsung di lokasi, pohon-pohon yang berada di bahu jalan tetap berdiri,” ujarnya.
Ryanto menegaskan pihaknya tidak melakukan penebangan meskipun secara teknis hal tersebut memungkinkan.
“Terkait izin pembebasan lahan di kawasan Cagar Alam Kateri, kami bekerja atas usulan pemerintah karena mereka yang memberikan jaminan,” tutupnya.












