Untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, penghentian pekerjaan proyek konstruksi, dan pengalihfungsian sementara penimbangan kendaraan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan. Untuk itu, pedomani pelaksanaan SKB ini dan sosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran media, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. tambah Kapolres Ende dalam amanatnya.
Apel gelar pasukan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di Republik Indonesia ini dengan sandi “Ketupat 2025”, dan mengangkat tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”, yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Maret s.d. 8 April 2025 untuk 8 Polda Prioritas, serta tanggal 26 Maret s/d 8 April 2025 untuk 28 Polda lainnya dan Apel Gelar Pasukan ditandai dengan pemeriksaan pasukan dan kelengkapannya dilanjutkan dengan penyematan pita operasi secara simbolis kepada masing-masing satuan oleh Kapolres Ende.














