Timor Tengah Utara,- Nenek Petronela Tilis, pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan ke Polsek Neomuti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang tidak memberikan informasi perkembangan penyidikan terkait laporan yang telah dia ajukan. Petronela melaporkan dugaan perusakan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 24 Desember 2024, namun hingga kini ia mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat ditemui media pada Kamis (16/01/2025) di rumah keluarganya di Desa Nai’Ola, Kecamatan Bikomi Selatan, Petronela dengan jelas menyatakan, “Saya ini orang tua, orang kampung dan buta huruf, tidak mengerti tentang apa yang ditanyakan wartawan. Tapi kalau benar itu tahapan dan prosesnya, jujur saja, sampai hari ini saya tidak pernah terima itu SPDP apalagi SP2HP.”
Petronela menambahkan bahwa yang datang ke rumahnya bukan surat yang ia tunggu, tetapi keluarga dari terlapor dengan maksud untuk berdamai. Ia menegaskan, “Bukan SPDP dan SP2HP yang datang. Yang datang malah keluarga Terlapor dengan maksud berdamai. Sikap saya jelas, biarlah laporan polisi ini terus berproses hingga mendapatkan kepastian hukum.”
Menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, pihak kepolisian wajib mengirimkan SPDP kepada pelapor, terlapor, dan penuntut umum dalam waktu paling lambat 7 hari. Selain itu, pelapor berhak mendapatkan informasi melalui SP2HP mengenai perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perkap 21/2011, SP2HP harus disampaikan secara berkala kepada pelapor, dengan informasi yang mencakup pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan penyidik, hasil yang diperoleh, serta kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kanitres Polsek Neomuti, Agus Bria, yang bertugas sebagai penyidik pembantu dalam kasus tersebut, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan pelapor.
Pihak kepolisian diharapkan segera memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pelapor guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(TIM)