DetikNTT.Com || Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Benny Kabur Harman, secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I itu dalam rapat kerja tertutup Komisi III DPR RI bersama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam unggahan melalui akun resmi Facebook-nya pada Sabtu (6/9/2025), Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili aspirasi masyarakat Flores dan Nusa Tenggara Timur, yang menolak keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Polri.
“Saat Raker tertutup dengan Wakapolri di Komisi III DPR RI Kamis 04-09-2025, saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan,” tulis Benny.
Lebih lanjut, doktor hukum tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan oleh Kompol Cosmas selama insiden berlangsung.
“Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas,” tegasnya.
Benny juga berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan perhatian khusus atas perkara ini.
“Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya,” imbuhnya.
Latar Belakang Pemecatan
Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu, 3 September 2025.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
Pemecatan ini menyusul insiden tragis yang terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di depan Gedung DPR RI, saat unjuk rasa berlangsung.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang kala itu dikendarai dalam pengamanan massa. Di dalam kendaraan tersebut, turut berada Kompol Cosmas beserta enam personel Brimob lainnya.
Respons Publik dan Petisi Penolakan
Keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas menuai reaksi keras dari publik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebuah petisi daring yang menuntut pembatalan pemecatan telah mengumpulkan lebih dari 167.000 tanda tangan, sebuah angka yang mencerminkan luasnya dukungan masyarakat terhadap perwira menengah tersebut.
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menyatakan bahwa seluruh tindakannya dilakukan atas dasar perintah pimpinan dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku. Meski demikian, sidang KKEP tetap menjatuhkan sanksi PTDH terhadapnya.
Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya yang berada dalam kendaraan rantis saat kejadian turut diperiksa. Mereka adalah:
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Bripka Rohmat
Hingga saat ini, gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae terus bergulir, baik dari masyarakat akar rumput hingga para tokoh nasional.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi sorotan politik dan sosial berskala nasional, mengingat menyangkut integritas institusi Polri dan prinsip keadilan dalam penegakan etik serta hukum.







