Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahNasional

Pemecatan  Kompol Cosmas Kaju Gae, Benny Kabur Harman : Saya minta Kapolri dan Presiden agar PTDH Dibatalkan

305
×

Pemecatan  Kompol Cosmas Kaju Gae, Benny Kabur Harman : Saya minta Kapolri dan Presiden agar PTDH Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Ket : Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, foto : Istimewa

DetikNTT.Com || Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Benny Kabur Harman, secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I itu dalam rapat kerja tertutup Komisi III DPR RI bersama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam unggahan melalui akun resmi Facebook-nya pada Sabtu (6/9/2025), Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili aspirasi masyarakat Flores dan Nusa Tenggara Timur, yang menolak keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Polri.

“Saat Raker tertutup dengan Wakapolri di Komisi III DPR RI Kamis 04-09-2025, saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan,” tulis Benny.

Baca Juga:  Lazarus Jehamat Dukung Pencalonan Andre Koreh sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Lebih lanjut, doktor hukum tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan oleh Kompol Cosmas selama insiden berlangsung.

“Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas,” tegasnya.

Benny juga berharap agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan perhatian khusus atas perkara ini.

“Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya,” imbuhnya.

Latar Belakang Pemecatan

Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79

Ia sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Pemecatan ini menyusul insiden tragis yang terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di depan Gedung DPR RI, saat unjuk rasa berlangsung.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang kala itu dikendarai dalam pengamanan massa. Di dalam kendaraan tersebut, turut berada Kompol Cosmas beserta enam personel Brimob lainnya.

Respons Publik dan Petisi Penolakan

Keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas menuai reaksi keras dari publik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebuah petisi daring yang menuntut pembatalan pemecatan telah mengumpulkan lebih dari 167.000 tanda tangan, sebuah angka yang mencerminkan luasnya dukungan masyarakat terhadap perwira menengah tersebut.

Baca Juga:  Laporkan Hasil Kongres Asprov PSSI NTT Ke Pemkab Ende, Ketua Askab : Ende Siap Jadi Tuan Rumah liga IV ETMC ke XXXIV

Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menyatakan bahwa seluruh tindakannya dilakukan atas dasar perintah pimpinan dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku. Meski demikian, sidang KKEP tetap menjatuhkan sanksi PTDH terhadapnya.

Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya yang berada dalam kendaraan rantis saat kejadian turut diperiksa. Mereka adalah:

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Baraka Jana Edi

Baraka Yohanes David

Bripka Rohmat

Hingga saat ini, gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae terus bergulir, baik dari masyarakat akar rumput hingga para tokoh nasional.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi sorotan politik dan sosial berskala nasional, mengingat menyangkut integritas institusi Polri dan prinsip keadilan dalam penegakan etik serta hukum.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *