“Kepercayaan adalah emas, tapi emas pun harus diuji kemurniannya.” Sebab itu, Pokok Pikiran DPRD sebagai wujud kepercayaan rakyat, harus terbuka untuk diaudit demi menjaga kejernihan niat dan ketulusan hasilnya.
Oleh: Dr (c). Ir. Karolus Karni Lando, MBA
Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan saya yang lain berkaitan dengan Pokok Pikiran DPRD (POKIR) merupakan jembatan aspirasi rakyat menuju perencanaan pembangunan daerah. Namun, agar jembatan ini kokoh dan tak roboh oleh beban penyimpangan, POKIR perlu diawasi dan diaudit secara cermat dan sistematis.
Audit terhadap POKIR bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa niat baik untuk menyuarakan kebutuhan rakyat benar-benar diwujudkan dalam bentuk program yang tepat, efektif, dan bersih dari konflik kepentingan.
“Apa Tujuan Audit Terhadap POKIR?”
- Menilai Kepatuhan Proses
Apakah pengusulan Pokir sudah sesuai mekanisme formal seperti yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017? - Mengukur Efektivitas Program
Apakah program yang berasal dari Pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan? - Mendeteksi Potensi Penyimpangan
Apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau tumpang tindih kegiatan? - Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Audit menjadi alat kontrol publik terhadap pelaksanaan aspirasi rakyat.
Langkah-langkah Audit Terhadap POKIR
- Audit Perencanaan Pokir
• Apakah usulan Pokir benar-benar berasal dari reses dan mekanisme sah lainnya?
• Apakah Pokir dimasukkan ke dalam SIPD?
• Apakah Pokir telah diselaraskan dengan dokumen RPJMD, Renstra OPD, dan RKPD?
Dokumen yang diaudit: Notulen reses, hasil input SIPD, dokumen RKPD, dokumen Musrenbang, dan berita acara pembahasan DPRD-Bappeda.
- Audit Anggaran Pokir
• Apakah Pokir yang disetujui telah masuk dalam RAPBD secara sah?
• Apakah pengalokasian anggaran Pokir adil dan proporsional antar dapil?
• Apakah ada pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok dalam penganggaran?
Dokumen yang diaudit: RKA OPD, DPA, Berita Acara Pembahasan RAPBD, dan data SIPD.
- Audit Pelaksanaan Pokir
• Apakah OPD melaksanakan kegiatan Pokir tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran?
• Apakah kegiatan benar-benar terlaksana di lapangan sebagaimana direncanakan?
• Apakah ada keterlibatan tidak sah dari pihak di luar OPD dalam eksekusi proyek?
Dokumen yang diaudit: Laporan realisasi fisik dan keuangan OPD, dokumentasi lapangan, laporan pengawasan internal (Inspektorat), serta hasil pemantauan masyarakat.
- Audit Output dan Manfaat Pokir
• Apakah program Pokir berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat?
• Apakah ada pengaduan atau komplain dari masyarakat terhadap hasil Pokir?
• Apakah hasil Pokir terpublikasi dengan baik?
Dokumen yang diaudit: Laporan evaluasi program, survei kepuasan masyarakat, data aduan masyarakat, dan platform transparansi publik (jika ada).
Tantangan Audit Pokir
• Kurangnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan
• Minimnya dokumentasi dari proses reses dan musrenbang
• Potensi benturan kepentingan antara DPRD dan OPD
• Belum adanya Dasbor Pokir Publik sebagai alat transparansi
Rekomendasi Perbaikan Sistem Pengawasan Pokir
- Mendorong Digitalisasi dan Otomatisasi dalam SIPD
Untuk meminimalisir manipulasi dan memperkuat audit trail. - Mewajibkan pelaporan terbuka Setiap tahapan Pokir termasuk usulan, anggaran, realisasi, dan dampaknya.
- Mengaktifkan Peran Inspektorat dan BPKP dalam Audit Tematik Pokir
Audit bukan hanya finansial, tapi juga menyangkut tata kelola dan integritas proses. - Mendorong Lahirnya Dasbor Pokir Publik di Website Pemda
Masyarakat dapat memantau langsung kegiatan Pokir di wilayah mereka.
Penutup: Pokir yang Baik Harus Siap Diaudit
POKIR adalah amanah rakyat yang suci. Karena itu, transparansi dan audit adalah teman seperjalanan, bukan ancaman. Ketika POKIR terbuka untuk diaudit dan diawasi publik, maka akan lahir pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan membumi. Audit bukan sekadar instrumen kontrol, tapi cermin kesetiaan terhadap suara rakyat.