Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Launching SI-Pendekar NTT, Kejati Perkuat Pengawasan Revitalisasi Sekolah

41
×

Launching SI-Pendekar NTT, Kejati Perkuat Pengawasan Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

KUPANG,detikntt.com— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meluncurkan aplikasi SI-Pendekar NTT atau Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah NTT, di Kupang, Senin (12/10/2026).

Aplikasi tersebut diluncurkan sebagai sarana pengamanan, pemantauan dan deteksi dini terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di NTT .

 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan peluncuran SI-Pendekar NTT. Ia mengatakan inovasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan dukungan Kejaksaan terhadap keberhasilan program strategis pemerintah di sektor pendidikan.

Menurut Roch, luasnya cakupan program serta besarnya anggaran revitalisasi sekolah membutuhkan sistem pengawasan yang dapat membantu seluruh pihak memantau pelaksanaan pekerjaan secara bersama-sama.

“Pendidikan ini melibatkan 1.509 satuan pendidikan dengan anggaran yang lumayan besar, Rp1,23 triliun. Dengan cakupan yang demikian luas dan anggaran yang demikian besar, kalau ini tidak dikawal dengan benar, siapa yang rugi? Pemerintah,” kata Roch.

Karena itu, Kejati NTT menghadirkan SI-Pendekar NTT sebagai sarana untuk mendukung pengawasan sehingga program revitalisasi sekolah dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu dan tepat sasaran.

Roch menegaskan, kehadiran Kejaksaan dalam pengamanan program tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun pelanggaran, melainkan melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan program.

Baca Juga:  Januari Ceria, Liburan lebih lama, Hemat lebih banyak hanya di ASTON KUPANG HOTEL & CONVENTION CENTER

“Kami akan memberikan deteksi dini apabila nantinya di lapangan terjadi hal-hal yang mungkin tidak sesuai. Pelanggaran sudah bisa dideteksi dari awal, diberikan peringatan, termasuk melihat progresnya,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, ikut mengawasi pelaksanaan revitalisasi sekolah. Informasi mengenai potensi persoalan di lapangan dapat disampaikan sehingga dapat ditindaklanjuti sejak awal.

“Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggarannya. Kalau ada yang kurang pas, ayo kita luruskan bersama-sama, termasuk masyarakat yang bisa memberikan informasi,” tegasnya.

Roch menyebut program tersebut masih tergolong baru dan sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran. Fokus utama Kejati NTT adalah memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., mengapresiasi inovasi yang diluncurkan Kejati NTT tersebut.

Menurutnya, SI-Pendekar NTT akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memantau pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah persoalan sejak dini.

Baca Juga:  Terminal dan Jalan Protokol Jadi Sasaran, Satlantas Polres Ende Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalulintas

“Kami sebagai pengguna merasa sangat terbantu dengan aplikasi ini. Ini juga menjadi sarana untuk bersama-sama dengan Kejaksaan melakukan pemantauan. Apabila secara dini ditemukan hal-hal yang bisa berakibat pada penyelenggaraan, bisa dilakukan pencegahan sejak awal agar tujuan revitalisasi bisa tercapai,” katanya.

Ambrosius menekankan, tujuan utama revitalisasi adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dengan aman dan nyaman.

“Tujuan revitalisasi adalah bagaimana sarana dan prasarana di setiap satuan pendidikan menjadi lebih baik, sehingga anak-anak bisa belajar aman dan nyaman, lalu kualitas pendidikan juga semakin baik ke depan,” ujarnya.

Terkait informasi adanya dugaan oknum pegawai yang meminta imbalan dengan dalih telah memperjuangkan sekolah untuk mendapatkan program revitalisasi, Ambrosius menegaskan informasi tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.

Ia memastikan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan agar tidak melakukan intervensi sekecil apa pun terhadap pelaksanaan program di sekolah.

“Saya tegas kepada seluruh staf, tidak boleh melakukan intervensi sekecil apa pun. Biarkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan melakukan tugas dan fungsinya dengan mekanisme yang sudah diatur,” tegas Ambrosius.

Baca Juga:  Pembekalan Digitalisasi bagi 256 Mahasiswa Fakultas Ekonomi UKAW oleh Dinas Kominfo Kota Kupang

Ia juga meminta media maupun masyarakat yang memiliki data terkait dugaan tersebut agar menyampaikannya kepada pemerintah sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan langkah sesuai aturan.

“Kalau teman-teman media mendapatkan data, kami mohon diinformasikan supaya jelas siapa dan di mana, sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Kalau sekadar katanya-katanya, tentu perlu kita selidiki lebih dalam agar mendapatkan kebenarannya,” katanya.

Peluncuran SI-Pendekar NTT turut dihadiri Kepala BPMP Provinsi NTT Ifran Karim, S.I.Pem., M.Pd., jajaran Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, kepala sekolah, serta perwakilan Politeknik Negeri Kupang sebagai fasilitator.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku saku dari Kejati NTT. Penyerahan dilakukan dengan didampingi Wakil Kepala Kejati NTT kepada Kepala BPMP NTT, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Melalui SI-Pendekar NTT, Kejati NTT berharap pengamanan dan deteksi dini terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga anggaran yang besar tersebut benar-benar digunakan tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!