Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Komisi III DPR RI Dengar Keluhan Keluarga Konay soal Sengketa Tanah di NTT

210
×

Komisi III DPR RI Dengar Keluhan Keluarga Konay soal Sengketa Tanah di NTT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com||Jakarta- Kasus tanah keluarga Konay yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus bergulir. Untuk mempertahankan hak mereka, keluarga Konay bersama kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi mendatangi Komisi III DPR RI pada Rabu, 16 Juli 2025 untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus tersebut.

Kedatangan keluarga Konay dalam rangka menggelar Rapat Dengar Pendapat diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, SH MH. Kuasa hukum keluarga Konay yang akrab disapa Sisco menjelaskan kepada media bahwa dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan sejumlah keluhan dan fakta terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Sisco menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian keluarga Konay. Tanah seluas 99.785 meter persegi yang kini disita oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sebelumnya sudah pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang pada tanggal 8 September 1997. Pada tahun 1999, Kalapas saat itu, Dicky Foeh, menyerahkan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut menjadi milik keluarga Konay yang diwakili oleh Esau Konay. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum tanah tersebut sah dimiliki oleh keluarga Konay.

Baca Juga:  Gubernur NTT Tatap Muka Bersama Diaspora Flobamora di Bali

Lebih lanjut, Sisco menambahkan bahwa saat itu lapas yang dihuni ribuan narapidana diminta agar tidak dibongkar, sehingga tanah sisa diserahkan kepada keluarga Konay. Penyerahan tanah tersebut disaksikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga:  Mendaftar ke Partai Gerindra, Frans Abba : Berdiri diatas Kaki Sendiri bukan Mengandalkan Kekuatan Orang Lain

Sisco juga menegaskan bahwa tanah yang saat ini sedang disidik oleh pihak Kejati NTT tidak pernah dijual oleh keluarga Konay, khususnya oleh garis keturunan lurus dari Esau Konay seperti Marthen Konay dan saudara-saudaranya. Jika ada penjualan tanah, hal itu dilakukan oleh pihak keluarga Konay yang kalah dalam perkara tersebut, yakni Yuliana Konay, Yonas Konay, dan Nikson Lili, yang menurut Sisco tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Pihak Kejati NTT diketahui memanggil keluarga Konay setelah Marthen Konay mengunggah bukti kepemilikan tanah yang sah dan viral di media sosial. Surat panggilan tersebut diberikan pada tanggal 10 Juni 2025 dan pemeriksaan dilakukan pada 13 Juni 2025.

Baca Juga:  Bank NTT dan Bank DKI Berkolaborasi Bentuk Kelompok Usaha Bank untuk Penuhi Modal Inti Minimum

Dari hasil pertemuan dengan Komisi III DPR RI, disampaikan bahwa Komisi III merekomendasikan untuk memanggil pihak Kejati NTT dan Kemenkumham wilayah NTT guna mendengar penjelasan dari kedua instansi tersebut. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Tidak hanya itu, dalam agenda kerja Komisi III DPR RI juga direncanakan kunjungan kerja ke NTT. Salah satu agenda kunjungan tersebut adalah mendatangi Kejati NTT untuk menindaklanjuti kasus tanah keluarga Konay ini.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *