Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kejati NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyertaan Modal PT Jamkrida

276
×

Kejati NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyertaan Modal PT Jamkrida

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com ||Kupang- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada hari Senin, 28 Juli 2025 pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejati NTT, telah dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Para tersangka dalam kasus ini adalah:

• Ibrahim Imang, S.E. – Direktur Utama PT. Jamkrida NTT

Baca Juga:  ​Dukung program “Gerakan NTT Lumbung Jagung Nasional", Polsek Wolowaru dan Warga Wiwipemo Tanam Jagung Serentak di Lahan 1,2 Hektar

• Octaviana Ferdiana Mae – Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT

• Quirinus Mario Kleden – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT

• Made Adi Wibawa – Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen .

Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan:

Primair :    Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;Subsidair  :    Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Baca Juga:  Pria Paruh Baya dari TTS Kunjungi SIAGA Center untuk Dukung Calon Gubernur

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 hingga 16 Agustus 2025 (selama 20 hari ke depan), guna kelancaran proses penuntutan. Kejati NTT menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. *

Baca Juga:  BBWS NT II Akui Distribusi Air Baku Bendungan Napun Gete Belum Optimal

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *