DetikNTT.Com || Kupang – Dalam mendukung program Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda NTT yang telah mengadakan sosialisasi terkait aturan lalu-lintas kepada siswa-siswi di SD inpres Fatukoa beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menghimbau Seluruh Kepala Sekolah Dasar untuk Tidak memperbolehkan Siswa Siswi Mengemudi Sepeda Motor Ke Sekolah.
“Ini sangat bagus, Jujur sejak saya diangkat sebagai kepala Dinas pada bulan November 2019, Saya sudah bersurat kepada semua sekolah agar tidak ada siswa yang bawa motor ke sekolah karena mereka pasti tidak punya SIM,” . Ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami, M. Si kepada awak media pada Senin(18/3).
“ Saya tegaskan ulang lagi seluruh kepala sekolah SMP dan guru-guru selalu pantau siswa siswi datang sekolah yang mengemudi sepeda motor, untuk secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujarnya
Menurutnya alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan umum (bemo) ataupun bisa diantar oleh orang tua.
Pihaknya sangat mendukung program yang dilakukan Ditlantas Polda NTT khususnya di SD Inpres Fatukoa dan berharap bisa juga terus dilakukan pada tingkat SMP di kota Kupang.
“Ini supaya mencegah, karena kalau siswa celaka. Ujung-ujung sekolah disalahkan,”Ungkap Dumuliahi***