DetikNTT.Com || Ende – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende masih tetap marak, walaupun pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo telah beberapa kali melakukan Operasi Pasar yang menyasar ke toko dan kios pada beberapa pasar di Kabupaten Ende. Hal ini disampaikan oleh Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta, kepada media melalui pesan WhatSap, senin, 30 Desember 2024.
Lebih lanjut Merdian mengatakan Dalam Operasi Pasar yang digelar pada bulan Juni 2024, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal. Selanjutnya, dalam Operasi Pasar pada bulan Agustus 2024, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende berhasil menyita 11.540 batang rokok ilegal senilai Rp.16 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp.11 juta.
Rokok ilegal yang berhasil disita dalam beberapa kali Operasi Pasar di Kabupaten Ende tersebut terdiri dari berbagai merk yaitu, Thanos, Angker, Power, White Gold, Guci Black, Surya Gunung Ganam, RC Red Bold, SM Grape, Gudang Djati Mild, Coffee Moccacino Filter, Ny Bold, Cappucino Stick Twenty, Seven, Arrow, Arrow Black, ST, Chanel, Signal, Trans, Rocker Xtra, dan King Garet, dengan jenis pelanggaran bervariasi, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukainya merupakan pita cukai bekas, dan pita cukainya
tidak sesuai peruntukannya.
“Iya Kami patut mengapresiasi upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende yang telah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, namun kami mendorong agar upaya penindakan hukum yang tegas berefek jera disertai dengan komitmen mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal wajib terus-menerus ditingkatkan dan dimaksimalkan, sehingga masyarakat terlindungi dan keuangan negara pun tercegah dari kerugian yang lebih parah,”Ungkapnya.
Merdian menambahkan Informasi yang beredar dalam kalangan masyarakat Kabupaten Ende sebagaimana termuat dalam pemberitaan DetikNTT.Com tertanggal 27 Desember 2024, bahwasanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga kuat telah dibekingi atau dilindungi oleh oknum elit tertentu sehingga peredarannya tetap marak sampai saat ini tanpa tersentuh oleh penindakan hukum yang tegas.
Oleh karena itu, kami patut mempertanyakan efektivitas upaya penindakan hukum yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, mengapa hanya ditujukan kepada toko dan kios penjual rokok ilegal pada beberapa pasar setempat?
Mengapa pemberantasan rokok ilegal tidak langsung mengarah kepada pihak agen atau distributor rokok ilegal tersebut? Sebab selama agen atau distributor rokok ilegal tidak ditindak maka peredaran rokok ilegal akan terus menjamur tanpa henti.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pernah berdalih bahwa kegagalannya untuk membongkar agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah karena mengalami kesulitan untuk menemukan identitas agen atau distributor rokok ilegal tersebut.
“Iya Kami mengharapkan agar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo semakin mengintensifkan sinerginya dengan Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende, serta pihak Pemda Ende dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat agar bisa segera membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende,”harapnya.
Merdian menjelaskan jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo sampai menjelang tahun 2025 ini belum juga berhasil membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, maka publik bisa saja menyimpulkan bahwa jangan-jangan ada oknum petinggi Bea Cukai yang menjadi beking dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Operasi Gempur Rokok Ilegal, patroli laut, pengawasan rutin pada terminal keluar masuk, dan melakukan razia ketika adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tentu saja menjadi tidak ada gunanya bila keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende tetap dibiarkan tanpa penindakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya telah merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo harus berkomitmen tegas untuk segera menangkap agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende dan memprosesnya sesuai ketentuan pidana dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Semntara itu hingga berita ini diturunkan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo belum membalas pesan yang di konfirmasi tim media ini. ( Tim )