DetikNTT.Com || Ende – Pemilik usaha Kafe Kaki Lena Hils, Karman Sado Kaki, secara resmi melaporkan sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende pada Rabu (24/9/2025) sore.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan razia yang dilakukan oleh anggota Satpol PP beberapa hari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Karman menyebutkan bahwa razia tersebut dilaksanakan tanpa menunjukkan surat tugas resmi, serta disertai dengan tindakan memasuki area privat kediaman yang tidak berkaitan langsung dengan tempat usaha.
“Sebagai kepala keluarga, saya merasa sangat tidak terima atas tindakan mereka. Kami mendukung penegakan peraturan daerah, namun yang saya sesalkan adalah tindakan masuk ke dalam rumah saat istri dan adik saya tengah beristirahat,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Karman juga melaporkan dugaan kehilangan sejumlah barang miliknya yang diduga terjadi pada saat razia berlangsung, antara lain satu unit pengeras suara (speaker), tiga buah mikrofon berkabel, serta beberapa bola biliar milik kafe.
Dalam proses pelaporan, Karman menyebut telah menjalani dua kali pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masing-masing di ruang Laporan Polisi (LP) dan di unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ende.
Karman berharap laporan yang telah ia ajukan dapat diproses secara objektif dan adil. Ia menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai institusi yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Harapan kami, dengan laporan ini, keluarga kami bisa mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum. Sesuai dengan moto institusi kepolisian: ‘Polisi untuk masyarakat’,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Ende mengenai tudingan pelanggaran prosedur tersebut.







