DetikNTT.com_Kupang, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H, Melalui Kabid Berantan dan Intelijen BNNP NTT
Kombes Pol Alexander Soeki, S.Sos, MH kepada media ini menyampaikan pengungkapan dua kasus narkotika yang melibatkan tersangka di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya,
Alexander mengatakan Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DUDS alias U, yang ditangkap di rumahnya setelah menerima paket narkotika jenis ganja seberat 2,29 gram dan 8 pot tanaman ganja. Tersangka memesan narkotika melalui media sosial Instagram dari seorang pengedar di Medan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasus kedua melibatkan tersangka A alias J, yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 529 gram. Tersangka juga memesan narkotika dari Medan melalui Instagram dan kemudian beralih ke aplikasi Telegram untuk berkomunikasi dengan pengedar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
BNN Provinsi NTT juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari proses hukum Pada 30 September 2024 .
Kedua kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN Provinsi NTT Terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.*(Lia kiki)