Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BRI Bersama Kejati NTT Perpanjang MoU: Pulihkan Kredit Bermasalah

20
×

BRI Bersama Kejati NTT Perpanjang MoU: Pulihkan Kredit Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kupang,Detikntt.com || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) serta optimalisasi bantuan hukum non-litigasi penagihan kredit BRI di wilayah Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/2/2026)di Aston Hotel & Convention Center Kupang.

Hadir pada Kesempatan Tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Para Asisten, Para Koordinator dan JPN pada Kejaksaan Tinggi NTT serta diikuti secara penuh oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-wilayah Nusa Tenggara Timur, bersama jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai legal risk mitigator, legal advisor, sekaligus mitra solutif dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan penguatan tata kelola korporasi. Sinergi Kejaksaan dan BRI tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga diarahkan pada upaya preventif dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.

Baca Juga:  Walhi NTT Mendesak Pemkab Ende Segera Turun Investigasi Tumpahnya Material Batu Bara di Perairan Maurole

Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu berperan aktif dalam meminimalkan potensi risiko hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan keuangan negara.

Dalam rangkaian kegiatan FGD tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Negeri Lembata, dan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan di tingkat daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang

Selain itu, diberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dengan capaian persentase pemulihan SKK BRI terbaik, yaitu peringkat ketiga Kejaksaan Negeri Flores Timur, peringkat kedua Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan peringkat pertama Kejaksaan Negeri Alor, sebagai apresiasi atas kinerja optimal Jaksa Pengacara Negara di daerah.Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri se-wilayah Nusa Tenggara Timur, berhasil melakukan pemulihan keuangan dan/atau kekayaan negara pada periode tahun 2024 dan 2025 dengan total sebesar Rp11.239.794.425. Capaian ini menjadi indikator nyata efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pemulihan keuangan negara, sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan Tinggi NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum non litigasi.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo Hadiri Pembukaan Event Budaya TDM

Diharapkan capaian tersebut juga dapat terus ditingkatkan pada tahun 2026 melalui penguatan sinergi, konsistensi pemulihan keuangan negara, serta optimalisasi kerja sama dengan BRI guna mendukung pemulihan keuangan negara dan tata kelola yang baik khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.*

Example 325x300
Penulis: Lia kikiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *