Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Jemaat GMIT Alfa Omega Labat

156
×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Jemaat GMIT Alfa Omega Labat

Sebarkan artikel ini

DetikNTT. Com||Kupang – BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Musa Nesimnasi, suami dari almarhumah Nelci Hauteas, seorang jemaat GMIT Alfa Omega Labat yang meninggal dunia pada 22 April 2025.

Penyerahan santunan dilakukan dalam Kebaktian Kedua Minggu, 6 Juli 2025, bertempat di Gereja GMIT Alfa Omega Labat, dan disaksikan langsung oleh Majelis Jemaat.

Perwakilan Majelis Jemaat, Pdt. Belandina M. Kana-Boru, S.Th, menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama gereja menjadi tempat penyerahan santunan JKM. “Ini sudah ke-13 atau ke-14 kalinya. Karena kami menjadi wadah PERISAI (Perlindungan Pekerja Rentan), pelayanan BPJS sangat prima,” ujar Pdt. Belandina.

Baca Juga:  Promo “Ngopi Rame-Rame” di ASTON Kupang Hotel & Convention Center

Ia juga menjelaskan bahwa Terkait Penerima BSU (Bantua Subsidi Upah) , santunan tersebut hanya berlaku bagi peserta kategori Penerima Upah (PU), dan bukan untuk Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini, menurutnya, awalnya terinspirasi dari testimoni jemaat di Soe yang telah lebih dahulu merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita gereja mengambil bagian melalui pelayanan diakonia. Dulu iurannya hanya sekitar Rp150 ribu setahun untuk usia di bawah 65 tahun. Tapi manfaatnya sangat besar. Kalau ada musibah, ahli waris bisa menerima santunan Rp 42 juta. Ini membantu keluarga melanjutkan hidup, pendidikan anak-anak, dan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Biologi Unwira Kupang Laksanakan Kemah Kerja Bakti di Desa Lambunga

Hingga saat ini, menurut data yang dihimpun Majelis Jemaat, sudah hampir 600 lebih jemaat terdaftar dalam program ini melalui gereja. Meski demikian, jumlah ini masih terus diperbarui karena banyak pula yang mendaftar secara mandiri di luar kuota yang ditentukan gereja.

“Kita sempat membatasi satu KK satu orang karena kemampuan keuangan gereja. Tapi animo jemaat makin besar karena mereka melihat langsung bukti nyata manfaatnya,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan regulasi mulai Februari 2025, di mana santunan sebesar Rp 42 juta hanya diberikan kepada peserta yang telah terdaftar minimal tiga bulan. Sebelumnya, santunan bisa diperoleh meski baru satu hari terdaftar.

Baca Juga:  Momen Bahagia yang Tak Terlupakan hanya di ASTON KUPANG HOTEL & CONVENTION CENTER

“Pengalaman dua kasus kematian yang terjadi hanya beberapa hari setelah pendaftaran, tapi masih mendapat santunan, menjadi kesaksian nyata. Sekarang jemaat makin percaya dan makin banyak yang bergabung,” jelasnya.

Lebih jauh, ia berharap program ini bisa diteruskan dan diperluas, tidak hanya di lingkup jemaat, tapi juga menjadi bagian dari pelayanan gereja-gereja lainnya. “Ini program pemerintah. Negara hadir melindungi rakyatnya, dan gereja menjadi mitra dalam mewujudkan hal itu,” pungkasnya.

Secara terpisah, Musa Nesimnasi, suami almarhumah, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada BPJS dan pemerintah yang telah memberikan santunan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ucapnya

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *