Kupang,DetikNTT.com — Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II), Parlinggoman Simanungkalit, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan penanganan daerah irigasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berjalan dan tidak ada yang terbengkalai.
Hal tersebut disampaikan Kepala BBWS NT II Parlinggoman kepada media pada Selasa, 19 Januari 2025, didampingi Kepala Bidang Pelaksana Sumber Daya Air (SDA) BBWS NT II, Frangky Welkis, serta Kepala SNVT PJPA BBWS NT II, Ari Mulerli di Ruang Kerjanya.
Parlinggoman menjelaskan, pada prinsipnya kewenangan pengelolaan daerah irigasi berada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Idealnya, biaya operasi dan pemeliharaan irigasi berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per hektare per tahun. Namun, dari hasil analisis kami, pemerintah daerah rata-rata hanya mampu mengalokasikan kurang dari Rp200 ribu per hektare per tahun,” jelasnya.
Menurut Parlinggoman, kondisi tersebut diakui oleh sejumlah bupati dan gubernur sebagai dampak keterbatasan fiskal daerah. Oleh karena itu, kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 dinilai sangat tepat, karena pemerintah pusat dapat mengambil alih penanganan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Pasca terbitnya Inpres tersebut, BBWS NT II mulai melakukan verifikasi terhadap usulan daerah irigasi dari seluruh kabupaten di NTT. Meski waktu persiapan relatif singkat pada akhir 2024 hingga awal 2025, pihaknya tetap melakukan seleksi dan verifikasi secara ketat.
“Hasilnya, ada sekitar 80 daerah irigasi yang kami tangani pada tahun 2025. Lokasinya tersebar di seluruh kabupaten di Provinsi NTT, dengan jumlah bervariasi di setiap daerah,” ungkapnya.
Delapan puluh daerah irigasi tersebut dibagi ke dalam tiga paket pekerjaan. Proses pelelangan dimulai pada triwulan ketiga 2025, sementara kontrak pekerjaan ditandatangani pada triwulan keempat, sekitar Oktober hingga November 2025.
Parlinggoman mengakui, secara perencanaan idealnya pekerjaan membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan di tahun anggaran berjalan, pekerjaan hanya memiliki sisa waktu sekitar tiga bulan. Oleh sebab itu, dilakukan mekanisme perpanjangan waktu pekerjaan sesuai ketentuan, yakni 50 hari pertama dan maksimal hingga 90 hari.
Terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa pekerjaan terhenti atau terbengkalai, Parlinggoman menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, jeda aktivitas di lapangan pada akhir tahun disebabkan oleh libur Natal dan Tahun Baru.
“Memang ada pekerjaan yang sempat berhenti sementara karena libur Natal dan Tahun Baru, tetapi setelah itu aktivitas kembali berjalan. Tidak ada pekerjaan yang ditinggalkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh pekerjaan tidak mengganggu aktivitas pertanian masyarakat. Bahkan, jika terdapat area yang tidak dapat terairi melalui jaringan irigasi, BBWS NT II telah menyiapkan solusi dengan penyediaan pompa air.
“Yang terpenting, tidak boleh ada satu pun kegiatan kami yang menghambat petani untuk berolah tanam,” ujarnya.
Secara keseluruhan, hingga akhir Desember 2025, progres fisik dari 80 daerah irigasi telah mencapai di atas 80 persen. Meski masih terdapat beberapa lokasi dengan progres rendah, ada pula daerah irigasi yang telah rampung 100 persen, termasuk dua daerah irigasi di Kabupaten Sumba Timur.
BBWS NT II menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu perpanjangan pertama, bahkan diupayakan selesai dalam 30 hari ke depan. Serah terima pekerjaan juga akan dilakukan secara parsial agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai informasi, BBWS NT II saat ini menangani 26 daerah irigasi kewenangan pusat serta 24 daerah irigasi yang dibantu melalui skema provinsi (TPOP).













