Kupang, DetikNTT.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan tumbuhan serta satwa liar (TSL) di wilayah NTT membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama di tengah dinamika regulasi konservasi yang terus berubah.
Pernyataan ini disampaikan Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., dalam Rapat Koordinasi Teknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, Senin (17/11), di Hotel Neo Aston Kupang. Kegiatan ini dihadiri perwakilan POL AIRUD, Politani Kupang, Ditreskrimsus Polda NTT, DPMPTSP Provinsi NTT, KSOP Kupang, KodAeral VII, UMKM, Pelindo, Balai Karantina, serta peserta lain secara daring. Rapat dibagi dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Kepala Bidang Teknis KSDA BBKSDA NTT, Yos Ranga.
Menurut Adhi, NTT memiliki ekosistem yang sangat unik dengan jenis flora dan fauna yang berbeda dari wilayah lain. Keunikan tersebut membuat NTT menjadi kawasan penting konservasi, namun sekaligus rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal.
“Jenis-jenis di wilayah kita populasinya unik dan berbeda dari daerah lain. Karena itu, keberlanjutan ekosistem ini harus kita jaga bersama sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Adhi menegaskan bahwa BBKSDA tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran serta pemanfaatan satwa liar. Keterbatasan SDM dan luasnya wilayah membuat keterlibatan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan.
“Konservasi tidak hanya soal melindungi satwa, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat, pembangunan, dan kebijakan daerah. Karena itu, kolaborasi adalah kunci,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan konservasi saat ini berkembang pesat, baik terkait pengelolaan kawasan maupun peredaran TSL. Perubahan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekologis, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Adhi turut menyoroti terbitnya Peraturan LHK Nomor 18 Tahun 2024, yang membuka peluang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui mekanisme yang legal, mulai dari penangkaran, pemeliharaan kesenangan, hingga perdagangan spesies tertentu.
“Regulasi baru ini memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam konservasi. Bahkan untuk beberapa jenis, izinnya tidak memerlukan proses panjang, asalkan tetap mengikuti aturan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin jika tidak disertai pengawasan ketat. Karena itu, meningkatnya minat masyarakat maupun pelaku usaha harus dibarengi sistem kontrol yang lebih kuat.
Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Kantor KSOP Kupang dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi NTT.
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pengawasan pemanfaatan serta peredaran TSL di kapal maupun wilayah perairan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan pelayaran, ketertiban pelabuhan, dan kelestarian lingkungan laut NTT.
“KSOP bertugas memverifikasi legalitas muatan kapal, termasuk dokumen pengangkutan TSL seperti SATS-DN maupun SATS-LN, serta memastikan bongkar muat tidak menimbulkan risiko lingkungan dan tidak digunakan untuk perdagangan TSL ilegal,” jelas Simon.
Ia juga menyebut KSOP berperan dalam patroli keselamatan pelayaran untuk mencegah penyelundupan TSL. Penerbitan SPB dapat ditolak apabila ditemukan muatan ilegal atau tanpa izin teknis dari KLHK atau BKHIT.
Di akhir pemaparan, Simon menekankan pentingnya sinergi antar lembaga seperti KLHK, BKHIT, Bea Cukai, dan Kepolisian, melalui pertukaran data digital, operasi gabungan, serta sistem informasi terintegrasi. Selain itu, peran masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha pelabuhan, sangat penting dalam konservasi.
Sementara itu, Rido Rihi, S.P., Analis Perkarantinaan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT NTT, menjelaskan Tindakan karantina diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019, yang meliputi ketentuan karantina untuk impor (Pasal 33), ekspor (Pasal 34), dan antar area (Pasal 35).














