Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Bank NTT dan Bank DKI Berkolaborasi Bentuk Kelompok Usaha Bank untuk Penuhi Modal Inti Minimum

64
×

Bank NTT dan Bank DKI Berkolaborasi Bentuk Kelompok Usaha Bank untuk Penuhi Modal Inti Minimum

Sebarkan artikel ini
Ket : PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus berupaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM), foto : Lia

DetikNTT.Com || Kupang – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus berupaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank DKI. Strategi KUB ini telah diuraikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun buku 2023 dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemegang saham.

Langkah-Langkah Pembentukan KUB

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024, rencana pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI disetujui. Sejak awal tahun 2024, kedua bank ini telah melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat pembentukan KUB. Pertemuan konsinyering pada 20-21 Mei memperkuat upaya ini.

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam Press Confrence bersama Media Mitra Bank NTT, Senin, 10 Juni 2024 di Lantai V Bank NTT, mengatakan terkait KUB tersebut telah memasuki beberapa tahapan. Saat ini  proses Due Diligence sementara berlangsung oleh konsultan pendamping.

Baca Juga:  Peduli Kasih Dibulan Suci Ramdahan, Julie S. Laiskodat Bantu 1000 Paket Sembako Diende

” Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 ” ujar Yohanes

Proses due diligence dimulai pada Juni 2024 dengan kick off melalui Zoom Meeting pada 6 Juni 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT, dan konsultan pendamping PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor, Akuntan, dan Pajak, serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum. Due diligence ini bertujuan menilai kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Hasilnya akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI dan jika disetujui, akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal.

“Pertemuan ini akan dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum” Jelas Umbu

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank umum harus memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau memiliki minimal Rp 1 triliun jika tergabung dalam KUB. Jika tidak, bank tersebut harus menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan waktu yang tersisa sekitar enam bulan, Bank DKI dan Bank NTT mempercepat proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi intensif.

Bank DKI, yang memiliki aset sebesar Rp 83 triliun dan modal inti Rp 10 triliun pada Desember 2023, ditunjuk oleh OJK untuk menjadi induk KUB bagi BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan MIM. Sinergi dan kolaborasi antara Bank DKI dan Bank NTT akan mencakup bidang kredit, jaringan dan layanan, manajemen risiko dan tata kelola, SDM, teknologi informasi, dan treasury. Hal ini akan meningkatkan daya saing, kinerja keuangan, tata kelola, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama sektor UMKM.

Baca Juga:  Bank NTT bersama Bank Mandiri Kefamenanu berkolaborasi dalam Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan

Dukungan Otoritas dan Pemerintah Daerah
Proses pembentukan KUB antara Bank DKI dan Bank NTT mendapatkan perhatian dari OJK dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Setiap tahapan perkembangan dilaporkan secara berkala kepada Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PJ. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.

Dengan langkah ini, diharapkan Bank NTT dapat memenuhi Modal Inti Minimum sesuai regulasi, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi daerahdaerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *