Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahPolitik

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024

295
×

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

 

Kupang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi NTT dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Kamis 9 Januari 2025 Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang terbuka dan transparan.

Rapat terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KPU, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta perwakilan partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT juga turut menyaksikan jalannya rapat yang berlangsung dengan lancar.

Baca Juga:  Persiapan Satgas Naru 2024/2025 di NTT: Antisipasi Lonjakan Pergerakan Masyarakat dan Kebutuhan Energi

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi NTT menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Calon Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si. dan Calon Wakil Gubernur Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum. , pasangan Nomor Urut 2, dengan Perolehan Suara Sah 1.004.055 (37,33%) suara sah yang diperoleh dari partai politik atau gabungan partai politik pengusul.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Provinsi NTT Gelar Serangkaian Lomba Menyambut HUT RI ke-80

Keputusan ini resmi berlaku mulai tanggal 9 Januari 2025. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik Provinsi NTT dan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hardiknas 2025, dr Christian : Membangun Manusia Berarti Membangun Pendidikan dan Kesehatan

Proses penetapan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pilkada serentak di tingkat kabupaten/kota.*

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *