Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

PT. BCTC bersama Polsek Detusoko memberikan Sosialisasi kepada Warga Terdampak Pelebaran Jalan : Siap Perbaiki dan Beri Kompensasi Ganti Rugi

93
×

PT. BCTC bersama Polsek Detusoko memberikan Sosialisasi kepada Warga Terdampak Pelebaran Jalan : Siap Perbaiki dan Beri Kompensasi Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
oplus_1056

Detikntt.com ||Ende – Pihak penyedia jasa, PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), bersama aparat Polsek Detusoko, turun langsung menemui warga yang lahannya terdampak untuk melakukan pendataan dan membahas langkah penyelesaian, termasuk besaran kompensasi yang akan disepakati bersama.
Warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, menyambut positif langkah pemerintah bersama pihak penyedia jasa proyek preservasi jalan nasional yang siap memperbaiki serta memberikan kompensasi ganti rugi terhadap lahan sawah warga yang terdampak pekerjaan penanganan longsoran di Km.24 ruas jalan Ende–Wolowaru Junction Kelimutu.

Baca Juga:  Resmi Diserahterimakan: Akses Jalan Weekapoda–Dikira Kini Jadi Aset Daerah

Dilansir dari media Tvberitakota.com Direktur PT. BCTC, Arthur Suryadharma, yang dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025), menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan pekerjaan, pihaknya bersama Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT serta pemerintah desa telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Dile. Arthur menambahkan, sejak awal pekan pihaknya telah melakukan pertemuan dan negosiasi dengan sejumlah warga yang terdampak. Saat ini terdapat tiga pemilik lahan yang terdampak langsung, namun jumlah pasti petak sawah yang tertimbun material masih dalam proses pengecekan ulang.

Nanti setelah semua pemilik lahan kami temui, baru akan dibicarakan lebih lanjut soal penyelesaian. Jika lahan masih bisa diperbaiki, tentu akan kami perbaiki. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mikael Badioda Ditunjuk Sebagai Maneger Perse Ende, ini Penjelasan Ketua Askab Ende

Selain menyiapkan kompensasi ganti rugi, PT. BCTC juga melakukan normalisasi bantaran sungai yang tertimbun material serta penggantian pipa air warga sepanjang 300 meter yang rusak akibat pekerjaan proyek.

Arthur menegaskan, sebagai pelaksana pekerjaan, pihaknya berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas seluruh dampak yang timbul dari kegiatan konstruksi tersebut. “Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian pekerjaan fisik jalan, tapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak tetap terpenuhi,” tegasnya. Hingga saat ini, pekerjaan pelebaran dan alihtrase jalan akibat longsor di Km.24 telah selesai dikerjakan. Sistem buka-tutup jalan di titik tersebut telah dihentikan, dan arus transportasi kini berangsur normal.

Baca Juga:  Wali Kota Buka Sosialisasi serta Pemeriksaan IVA Test dan Sadanis Bagi 100 Perempuan di Kota Kupang

“Untuk tahap pekerjaan saat ini di Km.24 sudah masuk ke pekerjaan saluran dan pelebaran agregat. Sistem buka-tutup sudah tidak berlaku lagi. Hanya di Km.56 yang masih buka-tutup, tapi dalam waktu dekat semua sudah bisa normal,” tutup Arthur

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *