Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pemprov NTT Serahkan SK Guru PPPK untuk Memenuhi Kebutuhan Pendidikan

85
×

Pemprov NTT Serahkan SK Guru PPPK untuk Memenuhi Kebutuhan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ket : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana, beserta sejumlah asisten dari Pemprov NTT, foto : Lia

DetikNTT.Com || Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.443 guru di Kantor Gubernur NTT pada Senin, 8 Juli 2024. Penyerahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana, beserta sejumlah asisten dari Pemprov NTT.

Kosmas Lana menjelaskan bahwa SK ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan guru ASN PPPK di wilayah NTT. “Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 36 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” ujar Kosmas Lana.

Example 300x600

Lebih lanjut, Kosmas Lana menyebutkan beberapa alasan utama di balik kebutuhan mendesak ini diantaranya Ketimpangan Rasio Guru-Siswa: Di beberapa sekolah, terutama di pusat-pusat kota, jumlah guru lebih banyak daripada yang dibutuhkan, sementara di desa-desa dan kecamatan terdapat kekurangan guru.

Perpindahan Guru Perempuan: Banyak guru perempuan yang mengikuti suami mereka ke kota-kota besar, menyebabkan penumpukan guru di ibukota kabupaten dan kekurangan di daerah lain serta Rasio Kelas yang Tidak Ideal: Banyak sekolah yang kekurangan ruang kelas baru untuk menampung jumlah siswa yang melebihi kapasitas ideal.

Untuk mengatasi masalah ini, 1.443 guru PPPK yang menerima SK ini akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Guru PPPK ini akan memiliki masa kerja selama lima tahun, dan pada tahun keempat dan kelima akan dievaluasi kembali terkait rasio ideal dan timpang. Semua hak dan kewajiban ASN PPPK, termasuk pensiun, akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.

Kosmas Lana juga menegaskan bahwa tidak ada informasi yang benar mengenai penundaan penyerahan SK ini. “Formasi ini adalah untuk tahun 2023, dan kita harapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di NTT dengan lebih baik,” tegasnya.

Data lengkap Distribusinyw disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang di data pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, sebagai berikut :

I . Data Jenis Sekolah Kabupaten / Kota se-NTT:

Jenis Sekolah Jumlah :
1. Sekolah Menengah Atas 350
2. Sekolah Menengah Kejuruan 144
3. Sekolah Luar Biasa 33

II . Data Jumlah Guru pada SMA, SMK, SLB se-NTT

Kota / Kabupaten Jumlah Guru :
1. Kota Kupang 167
2. Kabupaten Kupang 153
3. Kabupaten TTS 107
4. Kabupaten TTU 78
5. Kabupaten Belu 71
6. Kabupaten Malaka 51
7. Kabupaten Sumba Timur 49
8. Kabupaten Sumba Tengah 10
9. Kabupaten Sumba Barat 19
10. Kabupaten Sumba Barat Daya 39
11. Kabupaten Manggarai Barat 77
12. Kabupaten Manggarai 63
13. Kabupaten Manggara Timur 95
No. Kota/Kabupaten Jumlah Guru
14. Kabupaten Ngada 36
15. Kabupaten Nagekeo 46
16. Kabupaten Ende 87
17. Kabupaten Sikka 61
18. Kabupaten Flotim 45
19. Kabupaten Lembata 40
20. Kabupaten Alor 102
21. Kabupaten Sabu Rai Jua 15
22. Kabupaten Rote Ndao 32

III. Tenaga Guru berdasarkan rumpun mata Pejaran

Jenis Jabatan Jumlah :
1. Ahli Pertama – Guru Agama 490
2. Ahli Pertama – Guru Agribisnis 15
3. Ahli Pertama – Guru Bahasa 318
4. Ahli Pertama – Guru IPS 326
5. Ahli Pertama – Guru IPA 125
6. Ahli Pertama – Guru Seni 131
7. Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus 23
8. Ahli Pertama – Guru Teknik 15

IV . Permasalahan 3 Tenaga Guru yang berijazah Diploma III, tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT. Karena 3 orang tersebut belum memenuhi persyaratan menjadi PPPK Guru sesuai ketentuan yang berlaku (harus berijazah minimal S-1).

Apabila mereka terdata pada database yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan terdata di BKN serta berijazah sesuai ketentuan, maka akan diakomodir pada proses rekruitmen CPNS dan PPPK Formasi tahun 2024.

Ket : Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, Ambrosius Kodo, foto : Lia

Sementara itu Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo menyampaikan selamat kepada seluruh Guru  P3K penerima SK

” Turut berbahagia untuk kita, bersama teman-teman kira masa penantian yang kemudian sudah terpenuhi hari ini menjadi semangat untuk teman-teman  dan harus menunjukkan pelaksanaan baik, serta sama-sama bekerja bersama untuk mencerdaskan Anak anak Bangsa ” Tutup Ambros . * ( Lia )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!