DetikNTT.Com || Kupang – Seorang oknum pengacara berinisial AN, dilaporkan oleh kliennya sendiri dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan keluarga korban mengalami kerugian senilai 1 Milyar rupiah. Hal itu, terjadi saat AN menangani kasus korban. Senin (20 /5/2024).
AN dilaporkan oleh anak Almarhum Rebeka Adu Tadak, Trinotji Damayanti (Ochy Adu) ke Polda NTT, Dirinya datang melapor ke SKPT Polda NTT ditemani kuasa hukumnya, Melchianus Nonna.
Seperti tertuang dalam surat laporan kepolisian nomor STTLP/B/144/V/2024/SPKT/POLDANTT karena AN diduga melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Ochy membeberkan awalnya bermula pada tahun 2022, saat itu AN adalah kuasa hukum dari Almarhumah Rebeka Adu Tadak dalam kasus perdata di tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Ia mengatakan bulan Oktober tahun 2023, AN meminta uang dua kali dengan Rp 1 miliar kepada keluarga Almarhumah Rebeka Adu Tadak dengan janji untuk memenangkan kasus tersebut. Saat itu AN juga menyebut uang Rp 1 miliar itu akan dikembalikan jika kasus tersebut tidak dimenangkan.
Setelah satu bulan kasus selesai dengan putusan kalah bagi Almarhum Rebeka Adu Tadak, keluarga kemudian meminta kembali uang Rp 1 miliar tersebut, namun hingga waktu yang disepakati uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
” Uang sebesar Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) yang saya titip di salah satu rekening Terlapor, yang di transfer secara bertahap, harusnya sudah dikembalikan Terlapor. Namun faktanya uang tersebut tidak dikembalikan,” Terang Trinotji.
Lanjutnya, Di Jakarta Geral bertemu dengan AN dan diberikan cek atau bilyet giro Bank BCA atas nama PT WJU tertanggal 24 April 2024, dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar.
Namun saat sampai di Kupang, cek tersebut ternyata hanya cek kosong yang tidak dapat dicairkan. Ochy saat itu langsung menghubungi AN dan memberitahukan hal tersebut.
” Saya dikasih Cek Kosong oleh Terlapor AN yang diambil oleh utusan keluarga di Jakarta. Kenapa saya bilang cek kosong, CEK dan/atau Bilyet Giro BCA, tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dikirim terlapor AN tidak bisa bisa di cairkan Bank Mandiri Kupang juga BCA Kupang” Ungkapnya.
Atas Kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda NTT guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, AN yang dikonfirmasi NTT Terkini menjelaskan bahwa, telah membayar tahap pertamadan sisa tahap kedua sebesar Rp650 Juta rupiah.
“ Saya Sudah transfer Rp.350 juta ke rekening dia, tahap dua baru yang Rp.650 juta. Tahap dua juga ada proses tenggang waktu, tanggal 30 Mei kita selesaikan,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon. *(Tim)