
Detik NTT.com || Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meluncurkan Program Klinik Hukum Kejati NTT, sebuah layanan hukum non-litigasi gratis bagi masyarakat, pada Rabu pagi, 14 Mei 2025 di Aula Lopo Sasando Kejati NTT. Kegiatan launching Klinik Hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Ansi Damaris Rihi Dara, S.H., Ketua LBH APIK NTT, perwakilan dari BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, serta Jaksa pada Kejati NTT.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh seluruh Kajari se-NTT beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Kajati NTT menyampaikan bahwa program Klinik Hukum merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum berbasis edukatif dan preventif.
“Klinik Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. Layanan ini mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, serta hak-hak guru,” ujar Zet Tadung Allo.
Ia menekankan pentingnya keberadaan Klinik Hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses memadai terhadap keadilan.
“Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban,” lanjutnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberi bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.
“Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, menyentuh kebutuhan riil masyarakat seperti perlindungan orang, kelompok rentan, hingga persoalan hukum keluarga,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita di ruang Klinik Hukum Kejati NTT, sebagai tanda dimulainya operasional program secara resmi, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Ini menjadi langkah penting Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan substantif, yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan hukum yang humanis.
Pelayanan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa biaya, dan menjadi bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya.*







