DetikNTT.Com || Maumere – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial JT (24) mendapat sorotan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Nangahure, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan korban dan keluarganya.
Lambannya penanganan perkara tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak. Desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terhadap proses hukum kasus itu kembali disampaikan oleh Hilarius Ngaji Merro, advokat senior asal Palue yang berdomisili di Yogyakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Hilarius meminta Polres Sikka mengambil langkah tegas dan tidak menunda proses penanganan perkara dugaan pemerkosaan yang menimpa JT, seorang perempuan asal Palue yang berada di wilayah hukum Polres Sikka.
Menurut Hilarius, perkara tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan harkat, martabat, keselamatan, serta perlindungan terhadap korban. Karena itu, ia menilai proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap keterlambatan dalam penanganan perkara dapat menimbulkan rasa tidak aman, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat luas,” demikian inti pernyataan Hilarius dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan telah memenuhi persyaratan hukum, aparat kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada korban, keluarga, sekaligus masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Tuntutan kepada Polres Sikka
Hilarius menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, Polres Sikka diminta segera menuntaskan proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh JT.
Kedua, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah telah terpenuhi persyaratan hukum, pihak kepolisian diminta segera mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepolisian diharapkan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi, tekanan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu proses hukum.
Keempat, proses penanganan perkara diminta berjalan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum bekerja secara adil dan tidak diskriminatif.
Kelima, korban atau kuasa hukumnya diharapkan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan Korban
Hilarius berharap penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut sehingga korban dan keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia menilai, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan setiap korban tindak pidana memperoleh hak atas perlindungan, pendampingan dan proses hukum yang adil.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada korban bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berupa dugaan dan proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













