Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang

1025
×

Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang

Sebarkan artikel ini

Kupang – Tiga pengacara di Kota Kupang kini tengah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Kupang terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Advokat saat disumpah, Hal Tersebut disampaikan Seorang Narasumber yang Tidak Ingin disebutkan Namanya (Red*), Pada Jumat 8 November 2024 .Laporan ini mengungkapkan bahwa YL, YAM, dan ST diduga melakukan pemalsuan pada dokumen persyaratan untuk pengangkatan mereka sebagai advokat, termasuk Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Salah satu pengacara yang terlibat, YL, menjadi sorotan utama karena sebelumnya pernah terjerat kasus pidana. YL dilaporkan pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2022 dan menjalani masa tahanan hingga Februari 2022. Namun, pada bulan Januari 2022, YL diketahui telah mengeluarkan Sertifikat PKPA yang menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan pelatihan sebagai bagian dari syarat untuk menjadi advokat, meskipun pada saat yang sama YL masih menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, terdapat kejanggalan lainnya terkait jadwal wisuda YL yang baru dilaksanakan pada September 2023, jauh setelah tanggal sertifikat PKPA dan UPA yang dikeluarkan pada Januari 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan masa pendidikan dan magang yang seharusnya diikuti oleh YL sebelum diambil sumpahnya sebagai advokat pada Februari 2024.

Baca Juga:  Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas dalam Kasus MTN Bank NTT

Selain YL, dua pengacara lainnya, YAM dan ST, juga dilaporkan menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya. YAM, yang baru diwisuda pada September 2023, dikabarkan telah menerima Sertifikat PKPA dan UPA yang dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan, yakni 23 Januari 2022. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan masa magang mereka, karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat harus menyelesaikan magang dua tahun di kantor advokat dan tidak boleh memiliki catatan pidana.

Baca Juga:  ADPRD Ende Yanus Waro : Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Sangat Dominan Dikeluhkan Masyarakat Saat Reses

Menurutnya (*) hal tersebut sangat merugikan integritas profesi advokat dan dapat merusak citra lembaga hukum secara keseluruhan. Sebagai tindak lanjut, pengadu meminta Pengadilan Tinggi Kupang untuk segera melakukan verifikasi terhadap dokumen penyumpahan yang diajukan oleh ketiga advokat tersebut dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Hadiri Rapat Paripurna Ke 4 DPRD Kota Kupang

Jika terbukti ada pelanggaran, pengadu meminta agar Pengadilan Tinggi Kupang mengambil tindakan tegas, termasuk pembatalan sumpah advokat dan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administratif maupun pidana.

Sementara itu Hakim Tinggi PT Kupang, I Made Pasek, S.H, M.H membenarkan adanya Laporan Pengaduan Perihal dugaan Pemalsuan Dokumen Sumpah Advokat

” Kami Sedang mempelajari dokumen tersebut dan langkah yang diambil akan disesuaikan dengan temuan kami” Jelasnya .

Terpisah hingga berita ini diturunkan Ketiga pengacara tersebut belum dapat dikonfirmasi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *