DetikNTT.com||Kupang— Arnikeb Eben Tung Sely, advokat asal Alor, Nusa Tenggara Timur, secara resmi melaporkan akun media sosial TikTok bernama “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Kamis (18/9/2025). Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Arnikeb Eben menilai akun tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal ini berkaitan dengan unggahan yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang, disertai narasi yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Hari ini saya sudah melaporkan akun media TikTok Lika-Liku NTT. Sebagai pelapor, saya siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Saya juga meminta pihak Polda NTT untuk segera memproses laporan saya dan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” ungkap Eben melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/9).
Ia juga mendesak agar dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun-akun palsu di platform TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Eben menegaskan, “Memang kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, namun pemerintah juga memberikan peraturan terkait akun-akun palsu agar mereka tidak diperkenankan beroperasi.”
Lebih lanjut, Eben menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pada tanggal 8 September 2025 merupakan murni inisiatifnya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan Pak Wali Kota, Bapak Dr. Christian Widodo, maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Semua akomodasi terkait aksi tersebut ditanggung sendiri. Aksi itu murni dari hati, tanpa sponsor atau donatur dari pihak manapun,” tambahnya.
Laporan tersebut ini kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polda NTT, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial tersebut.**







