
DetikNTT.com||Kupang— Pimpinan Kantor Cabang BRI Kupang, Terry S. M.Tambun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengabarkan adanya ancaman gugatan dari Yayasan Pengelola dan Transparansi Bantuan (YPTB) atas Laporan Pertanggungjawaban Distribusi Dana Kompensasi bagi petani rumput laut yang terdampak ledakan Anjungan Kilang Minyak Montara pada tahun 2009.
Melalui pesan WhatsApp kepada media pada Kamis (25/9), Terry menjelaskan bahwa peran BRI Kantor Cabang Kupang hanya sebatas sebagai bank penampung dan penyalur dana kompensasi. “BRI tidak berwenang menentukan daftar penerima maupun jumlah dana kompensasi yang diterima oleh masing-masing penerima,” ujarnya tegas.
Terry juga menegaskan bahwa BRI dalam setiap operasional bisnisnya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG). “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan proses penyaluran dana berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang terkait transparansi serta akuntabilitas dana kompensasi yang telah disalurkan. Terry menegaskan bahwa pihaknya bertugas sebagai fasilitator dalam penyaluran dana dan bukan sebagai pengambil keputusan dalam hal penentuan penerima maupun jumlah kompensasi.
BRI Cabang Kupang berharap dapat memberikan kejelasan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam proses distribusi dana kompensasi, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab.**







