DetikNTT.Com || Ende – Pemerintah kabupaten Ende berencana akan memberikan keputusan tentang kelanjutan proyek geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) setelah mendapatkan hasil Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Hal ini disampaikan oleh bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda kepada media. Lanjutnya pemerintah memerlukan penilaian obyektif melalui kajian sebelum menentukan apakah proyek tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
“Intinya begini, bahwa kita menunggu perkembangan hasil Amdal, hasil audit juga, terkait dengan dampak lingkungannya. Kita mesti dalam posisi yang obyektif dalam menilai dampak apa yang sudah terjadi sehingga ada penolakan, nah itu dulu,” ucap bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda
Lebih lanjut Bupati Yosef menambahkan Beberapa elemen menyebut, proyek geothermal menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan hasil perkebunan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Data Keuskupan Agung Ende, salah satu elemen yang telah menyatakan penolakan, menyebut bahwa proyek geothermal telah menyebabkan turunnya debit air dan produktivitas lahan.
Mengenai hal itu, ucap bupati Ende, pemerintah daerah memerlukan kajian yang mampu memberikan penilaian obyektif tentang dampak lingkungan yang telah terjadi di sekitar lokasi proyek geothermal.
“Kita perlu kajian yang benar gitu yah, kajian yang obyektif, Nah setelah itu baru kita bisa bicara, Selain analisis dampak lingkungan beberapa faktor lain juga akan menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten Ende untuk mengambil keputusan”,Tuturnya.
Sementara itu Agung Iswara Corporate Communication Manager PT Sokoria Geothermal Indonesia kepada media melalui pesan WhatsApp mengatakan PT Sokoria Geothermal Indonesia selalu dan senantiasa berkomitmen untuk menyediakan listrik ramah lingkungan bagi wilayah Flores dan sekitarnya dengan mengedepankan keberlanjutan serta manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Iya ini komitmen kami dengan pemerintah dan masyarakat untuk mengedepankan keberlanjutan serta menfaat bagi masyarakat sekitar “,ujarnya
Agung menambahkan PT Sokoria Geothermal Indonesia akan terus menjalankan peran ini sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat hingga tahun 2051, sambil tetap memperhatikan sinergi dengan pemerintah daerah kabupaten Ende.