DetikNTT.Com || Jakarta Barat — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Fairus Abdullah setelah 13 tahun enam bulan bekerja di PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) kini memasuki tahap klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
Melalui surat Nomor 0130/KT.03.03 tertanggal 13 Oktober 2026, Sudinakertrans menjadwalkan klarifikasi dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada 20 Oktober 2026, dengan melibatkan pihak perusahaan dan Fairus melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, S.H. & Partners.
Kuasa hukum Fairus mempertanyakan dasar efisiensi yang digunakan perusahaan serta transparansi penghitungan hak-hak pekerja. Fairus mengajukan tuntutan pesangon sebesar Rp215.590.000, yang perhitungannya masih perlu ditelaah berdasarkan masa kerja, upah, alasan PHK, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dasar PHK dan penghitungan hak pekerja harus dijelaskan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmat Aminudin.
Selain itu, status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi hal yang perlu dikaji melalui dokumen perjanjian dan aturan ketenagakerjaan yang relevan.
Klarifikasi ini menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan penjelasan masing-masing. Proses tersebut belum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Publik kini menantikan penjelasan PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) mengenai dasar PHK dan penyelesaian hak Fairus setelah lebih dari 13 tahun mengabdi.












