Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

13,5 Tahun Bekerja, Fairus Abdullah Tuntut Kejelasan PHK dan Pesangon dari PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON

41
×

13,5 Tahun Bekerja, Fairus Abdullah Tuntut Kejelasan PHK dan Pesangon dari PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

DetikNTT.Com || Jakarta Barat  — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Fairus Abdullah setelah 13 tahun enam bulan bekerja di PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) kini memasuki tahap klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.

Melalui surat Nomor 0130/KT.03.03 tertanggal 13 Oktober 2026, Sudinakertrans menjadwalkan klarifikasi dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada 20 Oktober 2026, dengan melibatkan pihak perusahaan dan Fairus melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, S.H. & Partners.

Kuasa hukum Fairus mempertanyakan dasar efisiensi yang digunakan perusahaan serta transparansi penghitungan hak-hak pekerja. Fairus mengajukan tuntutan pesangon sebesar Rp215.590.000, yang perhitungannya masih perlu ditelaah berdasarkan masa kerja, upah, alasan PHK, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang

“Dasar PHK dan penghitungan hak pekerja harus dijelaskan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmat Aminudin.

Baca Juga:  Audiensi dengan IMM Ende, Kapolres : Saya Berharap Dukungan  dan Kerjasamanya demi Menjaga  Kamtibmas

Selain itu, status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi hal yang perlu dikaji melalui dokumen perjanjian dan aturan ketenagakerjaan yang relevan.

Baca Juga:  Kawal Langsung Aspirasi Honorer ke Kemenpan RB, Wali Kota Kupang Tepati Janji

Klarifikasi ini menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan penjelasan masing-masing. Proses tersebut belum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh perusahaan.

Publik kini menantikan penjelasan PT Multibangun Adhitama Konstruksi (MULTIKON) mengenai dasar PHK dan penyelesaian hak Fairus setelah lebih dari 13 tahun mengabdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!