DetikNTT.Com || Ende – Angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di wilayah hukum Polres Ende menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende Polda NTT. Data kecelakaan dari Awal tahun sampai bulan Oktober 2026 hingga saat ini tercatat sebanyak 63 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 125 orang menjadi korban, dengan rincian 5 orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat dan 90 orang mengalami luka ringan. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, peristiwa tersebut juga mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp78.800.000.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan di jalan raya, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, keluarga, dan masa depan masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Ende terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan edukatif, humanis, dan penegakan hukum yang profesional.
Personel Satlantas Polres Ende secara langsung mendatangi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk pangkalan ojek, untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas. Edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau TOA di persimpangan jalan, pembagian brosur keselamatan, program Police Goes to School, serta patroli pada siang, sore, hingga malam hari dilokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas. Melalui berbagai kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan.
Satlantas Polres Ende mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melebihi batas kecepatan, tidak melawan arus, tidak menerobos lampu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (BRONG) dan persyaratan laik jalan. Setiap pengguna jalan harus berkendara dengan penuh konsentrasi, menjaga jarak aman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Selain mengedepankan edukasi dan pencegahan, Satlantas Polres Ende juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Terhadap pelanggaran maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi unsur pidana, penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penyidik Satlantas Polres Ende tengah menangani sejumlah perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 2 (dua) orang tersangka telah ditahan sesuai proses hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, menegakkan aturan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap tindakan yang mengabaikan keselamatan di jalan raya dapat membawa konsekuensi serius bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kasat Lantas Polres Ende IptuI Gede Wisna, S.H., pada Rabu (14/10/2026) di sela sela kegiatanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah hukum Polres Ende.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama sekaligus kebutuhan dalam setiap perjalanan. Jangan sampai akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas, kita kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban,” tegas Iptu I Gede Wisna.
Beliau juga menekankan bahwa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Tambahnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, baik saat berkendara jarak dekat maupun perjalanan jauh. Disiplin menggunakan helm, mengendalikan kecepatan, menjaga konsentrasi, dan menghormati sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan.
Melalui sinergi antara edukasi, pencegahan, patroli, dan penegakan hukum, Satlantas Polres Ende berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Kabupaten Ende.
Beliau juga mengajak untuk tertib berlalu lintas, Patuhi aturan, kendalikan kecepatan dan utamakan keselamatan. Ingat, satu kelalaian dapat mengubah segalanya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.













