DetikNTT.Com || Ende – Desakan agar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PUPR Provinsi NTT, menyusul kembali mencuatnya persoalan mutu konstruksi Ruas Jalan Ndona – Aekipa, di Ende yang dibiayai dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I (APBD I) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025.
Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada kontraktor pelaksana, PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), tetapi juga mengarah kepada fungsi pengendalian teknis dan pengawasan konstruksi yang menjadi tanggung jawab penyelenggara proyek.
Masyarakat menilai munculnya kerusakan dini pada ruas jalan yang baru selesai dibangun merupakan indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem quality assurance (QA) dan quality control (QC) selama pelaksanaan pekerjaan.
Salah seorang warga, Patris, menilai lemahnya pengawasan lapangan diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak memenuhi ekspektasi.
“Dugaan kami, kepala Dinas PUPR Provinsi NTT dan PPK tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga mutu pekerjaan menjadi seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara sebagai penyedia anggaran sekaligus masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur.
Ia mendesak Gubernur NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses pelaksanaan proyek, termasuk meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak kontraktor apabila ditemukan indikasi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis.
Sebelumnya, kualitas konstruksi ruas jalan Ndona–Aekipa kembali menjadi sorotan setelah ditemukan retakan memanjang pada bagian tepi perkerasan (edge pavement).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/6/2025), retakan sepanjang sekitar 10 meter muncul pada lokasi yang diketahui sebelumnya telah dilakukan pekerjaan perbaikan oleh kontraktor.
Seorang pengguna jalan, Herman, mengungkapkan bahwa kerusakan pada titik tersebut bukan pertama kali terjadi.
“Lokasi ini sebelumnya juga mengalami keretakan bahkan pecah. Setelah diperbaiki, hanya dalam beberapa bulan kembali retak,” katanya.
Fenomena kerusakan berulang pada perkerasan yang masih tergolong baru memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan konstruksi, mulai dari kesesuaian material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan teknis selama proses pekerjaan.
Dalam perspektif rekayasa jalan, keretakan dini pada lapisan perkerasan aspal dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis, antara lain kegagalan ikatan antar lapisan (bonding failure), penurunan daya dukung lapisan pondasi (base failure), ketidaksesuaian karakteristik campuran aspal terhadap desain (mix design), kepadatan yang tidak memenuhi standar, maupun lemahnya pengendalian mutu selama proses konstruksi.
Selain itu, kerusakan pada area tepi perkerasan umumnya mengindikasikan adanya permasalahan pada stabilitas bahu jalan, sistem drainase, atau distribusi beban yang tidak bekerja sebagaimana direncanakan dalam desain geometrik jalan.
Herman berharap pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh tahapan pembangunan infrastruktur sehingga setiap pekerjaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, tetapi juga menjamin umur layan konstruksi sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Ia juga meminta dilakukan audit teknis independen terhadap ruas jalan tersebut guna mengidentifikasi penyebab utama kerusakan serta memastikan pekerjaan perbaikan nantinya memenuhi standar teknis konstruksi jalan nasional.















