Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

BNN Provinsi NTT Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kabupaten Sumba

271
×

BNN Provinsi NTT Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kabupaten Sumba

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com_Kupang, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H, Melalui Kabid Berantan dan Intelijen BNNP NTT

Kombes Pol Alexander Soeki, S.Sos, MH kepada media ini menyampaikan pengungkapan dua kasus narkotika yang melibatkan tersangka di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya,

Alexander mengatakan Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DUDS alias U, yang ditangkap di rumahnya setelah menerima paket narkotika jenis ganja seberat 2,29 gram dan 8 pot tanaman ganja. Tersangka memesan narkotika melalui media sosial Instagram dari seorang pengedar di Medan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Amankan Event Internasional, Polres Ende Gelar Apel Persiapan Tour de Entete 2025
Press Release BNNP NTT

Kasus kedua melibatkan tersangka A alias J, yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 529 gram. Tersangka juga memesan narkotika dari Medan melalui Instagram dan kemudian beralih ke aplikasi Telegram untuk berkomunikasi dengan pengedar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga:  Gubernur Meki Laka Lena Ungkap Mgr. Petrus Turang Sebagai Uskup Penggerak Ekonomi Masyarakat NTT

BNN Provinsi NTT juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari proses hukum Pada 30 September 2024 .

Baca Juga:  GP Ansor: Arus Mudik Tahun Ini Lebih Bagus, Berkat Pemerintah-Polri

Kedua kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN Provinsi NTT Terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.*(Lia kiki)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *