DetikNTT.Com || Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK Tidak Temukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu dalam bentuk yang dimohonkan para pemohon.
MK Tegaskan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini berarti MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden pada substansinya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK Menjadi Perhatian Publik
Putusan tersebut menjadi perhatian karena gugatan yang diajukan tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga meminta agar statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dibatalkan serta dilakukan proses penggantian wakil presiden.
Dengan putusan MK tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara ini. Namun, MK tetap mencatat bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Putusan ini menjadi bagian penting dari perjalanan hukum dan ketatanegaraan Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan mengenai syarat calon pejabat negara memiliki mekanisme dan kewenangan hukum yang harus ditempatkan sesuai dengan tahapan serta lembaga yang berwenang.













