Anatomi Demagogi Kekuasaan di Balik Penggusuran Jalan Irian Jaya, Ende
Oleh : Yudas Tadeus Guta,S.H.,M.H
Praktisi Hukum
Jakarta, Indonesia 2026
Ketika Retorika Membungkus Kekerasan Struktural
Dalam khazanah filsafat politik kontemporer, Hannah Arendt pernah memperingatkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasinya akan senantiasa menutup dirinya dengan bahasa kepentingan kolektif. Peringatan itu kini menemukan pada nannya yang kongkretd alam kebijakan penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timursebuah tindakan yang dibalut retorika “kepentingan umum” namun sejatinya memperlihatkan watak kekuasaan yang tidak lagi berpihak kepada rakyat yang seharusnya ia lindungi.
Artikel ini berargumen bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif atau kelalaian prosedural, melainkan manifestasi dari apa yang dalam teori politik disebut sebagai “demagogi kekuasaan” praktik di mana penguasa mengeksploitasi narasi populis untuk membenarkan tindakan yang secara substantif bertentangan dengan kepentingan rakyat. Dengan menggunakan kerangka analisis kritis berbasis teori negara, hak asasi manusia, dan sosiologi kekuasaan, tulisan ini akan membedah lapisan demi lapisan anomali kebijakan yang terjadi di Ende.
Negara, Kekuasaan dan Demagogi Modern
Negara sebagai Kontrak Sosial yang Terdistorsi Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) menegaskan bahwa legitimasi negara bersumber dari kehendak umum (volonté générale), yakni konsensus kolektif yang melampaui kepentingan – kepentingan parsial. Negara yang menyimpang dari mandat ini, menurut Rousseau, telah bertransformasi menjadi tirani meski tirani itu berpakaian prosedur hukum dan retorika pembangunan. John Rawls dalam ATheoryofJ ustice (1971) kemudian memperkuat argumen ini dengan prinsip diferensiasi kebijakan publik hanya legitimate apabila ia menguntungkan mereka yang paling rentan dan termarjinalkan.
Diukur dengan standar ini, penggusuran di Jalan Irian Jaya gagal total memenuhi ambang legitimasi. Warga yang digusur yang umumnya adalah kelompok ekonomi menengah ke bawah justru menjadi pihak yang paling menanggung beban kebijakan, sementara narasi “kepentingan umum” yang digunakan oleh Bupati Ende tidak pernah diuji melalui proses deliberasi publik yang memadai.
Populisme Tanpa Substansi
Cas Muddedan Cristóbal Rovira Kaltwasser dalam Populism : AVeryShort Introduction (2017) mendefinisikan populisme sebagai ideologi tipis yang membelah masyarakat menjadi dua kubu homogen: “rakyat murni” versus “elite korup.” Paradoksnya, dalam kasus Ende, justru pemangku otoritas lokalah yang menggunakan retorika populis yakni narasi pembangunan untuk rakyat sambil pada saat bersamaan menjalankan kebijakan yang secara langsung merugikan rakyat itu sendiri. Ini adalah demagogi dalam bentuknya yang paling purna kekuasaan yang berbicara atas nama rakyat, tetapi bertindak mengorbankan mereka.
Antonio Gramsci lewat konsep hegemoni mengingatkan kita bahwa kelas berkuasa tidak hanya mendominasi melalui paksaan fisik, tetapi juga melalui penguasaan wacana. Frasa “kepentingan umum” yang digunakan dalam proses penggusuran adalah instrumen hegemonik klasik dengan menanamkan persepsi bahwa penggusuran adalah kebutuhan kolektif, negara berhasil mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang lebih fundamentalsiapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kebijakan ini?
Dari Asas Legalitaske Kekosongan Keadilan
Secara yuridis, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diIndonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang ini mewajibkan: (1) perencanaan yang transparan dan berbasis kajian dampak sosial; (2) konsultasi publik yang genuine, bukan sekadar formalitas administratif; (3) ganti rugi yang layak dan adil; serta (4) pemulihan kehidupan sosial-ekonomi warga terdampak.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: apakah seluruh tahapan prosedural itu telah ditempuh secara substansial bukan hanya formal dalam kasus penggusuran di Jalan Irian Jaya? Pengalaman empiris di berbagai daerah menunjukkan bahwa konsultasi publik sering kali direduksi menjadi sekadar sosialisasi sepihak, dimana keputusan sudah ditentukan sebelumnya dan “dialog” hanyalah prosedur untuk memberikan kesan legitimasi. Jika pola ini berlaku di Ende, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap semangat rule of law.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan negara yang mengakibatkan hilangnya hak atas tempat tinggal meski dibalut prosedur hukum harus memenuhi standar proporsionalitas yang ketat tujuannya harus legitimate, caranya harus minimal menimbulkan kerugian,dan pemulihan hak harus terjamin.
Kekerasan yang Tak Tampak
Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep kekerasan simbolik untuk merujuk pada bentuk dominasi yang tidak dirasakan sebagai kekerasan karena ia bekerja melalui kategori-kategori persepsi yang sudah terinternalisasi oleh yang didominasi. Penggusuran rumah warga diJalan Irian Jaya mengandung dimensi kekerasan simbolik ini ketika negara memframing penggusuran sebagai “kebijakan pembangunan”dan“kepentingan umum,”ia sekaligus menciptakan tekanan agar warga menerima penggusuran sebagai sesuatu yang wajar dan tak terhindarkan.
Lebih jauh, Matthew Desmond dalam Evicted Poverty and Profit in the American City (2016) yang temuan-temuannya relevan lintas konteks membuktikan bahwa penggusuran bukanlah konsekuensi dari kemiskinan, melainkan salah satu penyebab utamanya. Ketika warga kehilangan tempat tinggal, mereka kehilangan pulabasisstabilitas sosial, jaringan komunitas, dan aksesibilitas terhadap playanan publik. Dalam konteks Ende, penggusuran di Jalan Irian Jaya berpotensi memroduksi gelombang baru kemiskinan dan marginalisasi sosial persis berlawanan dengan narasi “kepentingan umum” yang diklaim pemerintah.
Mengurai Kontradiksi Internal
Dalam logika kekuasaan demagogis, kontradiksi antara retorika dan realitas tidak pernah benar-benar disembunyikan ia hanya dikelola melalui dominasi wacana. Setidaknya ada tiga kontradiksi internal yang patut dikritisi dalam kasus penggusuran di Ende:
Pertama, kontradiksi antara “kepentingan umum” dan dampak khusus. Jika sebuah kebijakan sungguh-sungguh demi kepentingan umum, maka manfaatnya harus tersebar merata dan tidak secara asimetris membebankan sekelompok warga tertentu.
Ketika penggusuran menghancurkan tempat tinggal warga tertentu untuk proyek yang belum tentu memberi manfaat langsung bagi mereka, maka klaim “kepentingan umum” itu perlu diuji kebenarannya secara empirik.
Kedua, kontradiksi antara narasi pembangunan dan absennya akuntabilitas. Pembangunan yang sesungguhnya dalam tradisi Amartya Sen adalah perluasan kebebasan dan kapabilitas manusia. Pembangunan yang mengurangi kapabilitas warga dengan merampas tempat tingga lmereka bukanlah pembangunan ; ia adalah involusi yang menggunakan bahasa kemajuan.
Ketiga, kontradiksi antara klaim demokratis dan praktikautokratis.
Kepala daerah yang terpilih melalui pemilu demokratis namun menjalankan kebijakan tanpa pelibatan publik yang bermakna sedang menjalankan demokrasi prosedural sembari mengkhianati substansinya. Ini adalah apa yang GuillermoO’ Donnell sebut sebagai “democracy without adjectives” demokrasi tanpa konten nyata.
Merebut Kembali Ruang Deliberasi
Jürgen Habermas dalam teori tindakan komunikatifnya menegaskan bahwa legitimasi kebijakan publik hanya dapat diperoleh melalui proses deliberasi yang bebas dari dominasi di mana setiap argumen dinilai berdasarkan kekuatan rasionalnya, bukan berdasarkan posisi kekuasaan pembicaranya. Melawan logika demagogi berarti memperjuangkan dipulihkannya ruang deliberasi ini forum warga yang genuine, mekanisme pengawasan yang independen, dan media yang berani menyuarakan fakta meski berhadapan dengan tekanan kekuasaan.
Dalam konteks ini, peran Lembaga Bantuan Hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis menjadi sangat krusial. Mereka adalah “watchdog” yang menjaga agar jarak antara retorika dan realitas tidak semakin melebar tanpa pertanggungjawaban.
Warga yang terdampak penggusuran diJalan Irian Jaya harus didampingi untukmemahami hak-hak hukum mereka dan untuk menggunakan jalur-jalur legal yang tersedia — mulai dari pengaduan ke Ombudsman, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga mekanisme perlindungan HAM yang lebih luas.
Menggugat Dalih, Membela Martabat
Penggusuran di Jalan Irian Jaya, Ende, bukan sekadar kasus sengketa lahan biasa. Ia adalah cermin dari patologi yang lebih dalam, dalam tubuh tata kelola pemerintahan lokal Indonesia di mana frasa “kepentingan umum” telah menjadi mantra yang bisa digunakan untuk membenarkan hampir segala tindakan kekuasaan, di mana prosedur hukum digunakan sebagai tameng bukan sebagai perisai warga, dan di mana jarak antara retorika populis dan realitas kebijakan begitu menganga namun tidak pernah benar-benar dikonfrontasikan.
Negara yang legitimate adalah negara yang memperlakukan setiap warganya bukan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, martabat, dan suara. Ketika negara bertransformasi menjadi instrumen penekan meski atas nama pembangunan ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kontrak sosial yang menjadi landasan keberadaannya sendiri.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kritik, tetapi perlawanan terorganisir yang berbasis pada argumen, hukum, dan solidaritas menggugat setiap dalih yang tidak terbukti kebenarannya, menuntut pertanggungjawaban setiap kebijakan yang merugikan warga, dan membela martabat setiap orang yang hak-haknya dirampas atas nama kepentingan yang tidak pernah benar-benar umum.














